Beranda Berita Utama Viral !, Puluhan Juta Rupiah Disantap Rayap, Uang Bisa Ditukar di BI...

Viral !, Puluhan Juta Rupiah Disantap Rayap, Uang Bisa Ditukar di BI Dengan Syarat

0

BHARATANEWS.ID | SOLO – Beredarnya kabar viral dari video amatir yang memperlihatkan pemilik uang 50 juta rupiah sedang mendatangi kantor Bank Indonesia Solo untuk menyelamatkan uangnya yang banyak dimakan rayap. Rabu, (14/09/2022).

Pimpinan Bank, Nugroho Joko pun turun tangan setelah mendapatkan kabar tersebut. Pasalnya, uang itu hasil tabungan dari penjaga sekolah SDN Lojiwetan selama 2,5 tahun bersama istri dan kedua anaknya.

Dari sejak awal menabung, dia bersama istrinya tidak berani mengambil uang tabungannya dikarenakan memang sudah terniatkan hanya untuk biaya pendaftaran haji, meski dalam keadaan pasrah ia tetap berikhtiar mendatangi BI Solo untuk memastikan tentang kondisi uangnya tersebut masih bisa ditukar atau tidak.

Lalu bagaimana sebaiknya yang kita lakukan jika hal tersebut terjadi pada kita, dan langkah apa yang bisa ditempuh ?, begini ulasannya.

Sebelum melakukan penukaran kita harus mengetahui syarat-syarat yang ada supaya terhindar dari upaya yang sia-sia.

Adapun syarat dan ketentuannya dalam penukaran uang dengan kondisi rusak ialah selama ciri-ciri keaslian uang tersebut masih bisa dikenali sebelum ditukarkan.

Namun, jika kondisi kerusakannya itu sudah terlalu parah atau sulit dikenali, pihak BI harus meneliti ciri-ciri keaslian uangnya terlebih dahulu sebelum melakukan pemberitahuan uang pengganti, bisa atau tidaknya.

Jika, kerusakan uangnya lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan masih dapat dikenali keasliannya, maka uang tersebut masih bisa diganti/ditukarkan, meskipun tanpa adanya nomor seri yang lengkap. Karena uang yang rusak tersebut masih dalam satu kesatuan.

Lalu, bilamana uangnya terbelah dua, selama kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap secara fisik dengan ukuran lebih besar dari 2/3 ukuran asli dan keasliannya dapat dikenali, maka uang tersebut bisa diberikan penggantinya sesuai nominal aslinya

Dan uang rusak yang tidak bisa digantikan sesuai nominalnya, adalah uang kertas dengan ciri-ciri fisik sudah kurang dari 2/3 ukuran aslinya dan uang rusak yang terbelah menjadi dua bagian dengan nomor seri tidak serupa.

Setelah ciri-ciri diatas terpenuhi, maka penukarannya akan bisa dilakukan, begini prosedurnya.

1. Datangi kantor BI atau kas keliling dengan membawa uang yang rusak.

2. Berikan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas Bank, untuk dilakukan tahap scanning.

3. Setelah itu, hasilnya akan menilai keaslian uangmu oleh petugas Bank.

Jika rusaknya masih memenuhi syarat dan ketentuan, uang tersebut dapat digantikan dengan nominal yang sama, Namun jika tidak sesuai, maka petugas Bank akan mengarahkan kita segera mengisi formulir pengajuan untuk penelitian. (Aal)

Memberikan Komentar anda