Beranda Nasional Dikritik Terkait BLT, La Ode Ngkeba: Bantu Saya untuk Luruskan Kejanggalan di...

Dikritik Terkait BLT, La Ode Ngkeba: Bantu Saya untuk Luruskan Kejanggalan di Desa

0

BHARATANEWS.ID|MUNA BARAT โ€“ Kepala Desa (Kades) Wandoke, Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep), Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, La Ode Ngkeba, menanggapi santai kritikan yang dilontarkan oleh Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar P3MD Kabupaten Muna Barat La Ode Junaim di beberapa media yang menyebut pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada salah satu istri dan perangkat desa tidak tepat sasaran.

Kata La Ode Ngkeba, pemberian bantuan itu sudah tepat sasaran. Alasannya perangkat yang dimaksud belum defenitif dan belum pernah menerima honor dari pemerintah desa setempat.

Terlebih lagi, surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa sementara sudah dicabut tanggal 15 Mei 2020 kemarin.

“SK sementaranya mereka sudah dicabut. Jadi secara otomatis perangkat yang lama telah aktif kembali sebagai perangkat desa,” ujar La Ode Ngkeba, Sabtu 16 Mei 2020.

Meski demikian, ia juga mengapresiasi atas komentar La Ode Junaim, dengan begitu dirinya menjadi lebih teliti dan berhati-hati dalam menentukan setiap kebijakan.

Kades berharap, La Ode Junaim selaku Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar P3MD Kabupaten Muna Barat bisa bersama-sama membantu pemerintah desa Wandoke meluruskan segala persoalan didesa yang dinilai banyak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Terimakasih atas masukannya. Sekalian bantu juga saya untuk meluruskan berbagai kejanggalan di desa, utamanya yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” imbuhnya.

La Ode Ngkeba bilang, ada beberapa kasus yang terjadi di desa Wandoke yang dinilai janggal. Diantaranya tentang aset desa yang belum dikembalikan, dan persoalan penyaluran bantuan desa tahun anggaran 2018-2019 yang tidak tepat sasaran.

“Bantuan tersebut meliputi pengadaan sapi, bantuan sumur bor dan juga bantuan tower air yang seharusnya di terima oleh warga masyarakat kurang mampu, tetapi diduga diterima oleh beberapa oknum PNS,” terangnya.

Kades yang baru dilantik sejak 14 Februari 2020 ini berjanji akan segera menuntaskan masalah tersebut melalui jalur hukum.

“Kebetulan saya sudah mengumpulkan bukti-buktinya. Secepatnya kita serahkan ke pihak berwajib,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya La Ode Junaim menyebut proses pembagian BLT di desa Wandoke tidak tepat sasaran karena dalam surat edaran Kemendes PDTT menyebutkan PNS, Pegawai BUMN, Perangkat Desa tidak dibolehkan menerima BLT dari DD.

Alasannya perangkat desa mempunyai honor yang bersumber dari anggaran APBD. (Den)

Memberikan Komentar anda