Beranda Berita Utama Mafia Penyeludup Rokok Non Cukai Dikenakan Tindak Pidana Kesehatan

Mafia Penyeludup Rokok Non Cukai Dikenakan Tindak Pidana Kesehatan

0

BHARATANEWS.ID|BATAM _ Terkait penangkapan mafia penyeludup rokok non cukai di perairan (Pelabuhan Tikus) Nongsa Kota Batam oleh Kapal Patroli (KP) Yudistira 8003 Ditpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri yang dipimpin komandan KP AKBP Dedi Prayudi, (Selasa, 07/04/2020) lalu dan sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Barelang, (Rabu, 08/04/2020).

Seperti telah di beritakan sebelumnya https://bharatanews.id/2020/04/09/kp-ditpolairud-baharkam-mabes-polri-berhasil-tangkap-mafia-penyeludup-rokok-batam/

Melalui Press Realeas Kapolresta Barelang AKBP Purwadi WA, S.ik, M.H lewat Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.I.K, M.H, menyampaikan klarifikasi, bahwa tindak pidana yang dilakukan tersangka adalah Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Memasukkan Rokok Kedalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dengan Tidak Mencantumkan Peringatan Kesehatan Berbentuk Gambar sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 199 Jo Psl 114 UU No.36 Thn 2009 Tentang Kesehatan Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 5 ( Lima) Tahun” ujar Kompol Andri Kurniawan, S.I.K, M.H.

Didampingi Kasubag Humas Polresta Barelang Akp Betty Novia, Kompol Andri Kurniawan, menjelaskan kronologis kejadian saat penangkapan (Selasa, Tgl 07 April 2020 sekira pukul 20.00 wib) Tim Patroli Sea Rider KP. Yudistira – 8003 yang di pimpin oleh IPDA Royke Noldy Darean , S.T.R.K, sedang melaksanakan Patroli Di Perairan Batu Besar.

Dan mendeteksi sebuah Speed Boad yang sedang melaksanakan loading barang dari 6 (enam) unit mobil box truk dipelabuhan rakyat dekat Restaurant Sri Rezeki Kelurahan Batu Besar Nongsa-Batam. Tim Patroli SEA RIDER KP. YUDISTIRA – 8003 merasa curiga dengan kegiatan tersebut, dan langsung melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka JA alias JU dikenakan pasal 199 Jo Pasal 114 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Dengan Ancaman Hukuman Penjara paling lama 5 (lima) tahun, “dalam kemasan Rokok Merk Luffman tidak di temukan atau di cantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar”.

“Dari keterangan tersangka bahwa Rokok merk luffman sejumlah 1300 Duss masuk dari Singapura ke wilayah Batam melalui pelabuhan rakyat yang berada di jembatan 4 kampung Colem Kec. Galang, selanjutnya Rokok tersebut dibawa dengan menggunakan 6 Unit Mobil Box dan dibawa kerumah nya yang berada di Wilayah Tiban”, ujar Kasat Reskrim dalam konpress nya.

Tersangka JA alias JU membeli rokok non cukai (Luffman) dari Mr. L di Singapore dengan perjanjian laku dulu baru bayar, dan untuk rencana selanjutnya barang tersebut akan dijual kepada saudara An yang berada Di Pulau Kijang Provinsi Riau. Tetapi sebelum sampai ketangan saudara An, Saudara Ja Alias Ju telah diamankan oleh Kepolisian.

Dari puluhan yang ditangkap waktu kegiatan di pelabuhan tikus Nongsa Kota Batam, JU alias JA selaku tersangka yang ditahan, semua sudah dilepaskan dengan alasan Buruh (hanya Pekerja).

“Pemilik cuma satu, yang lain buruh, kalau ngak masuk pasal ya dilepas dong… Kalau nahan orang ngak ada dasar ntar kita di komplin, tentunya sudah kita periksa dan ambil keterangan dulu”, ujar Akp Betty Novia selaku Kasubag Humas Polresta Barelang kepada awak media ini lewat media sosialnya (WA)

Sementara awak media ini mencoba mengkonfirmasi Komandan Patroli Yudistira 8003 AKBP Dedi Prayudi terkait penangkapan penyeludup Rokok Non Cukai tersebut, siapa yang pimpin dan kenapa dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Barelang, Kenapa tidak ke Ditpolairud Polda Kepri ?

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini di upload awak media ini belum menerima jawaban dari AKBP Dedi Prayudi selaku Komandan Patroli Yudistira 8003. (Marto)

Memberikan Komentar anda