Beranda Berita Utama Pencegahan Virus Corona, Pemkot Depok Berlakukan Work From Home

Pencegahan Virus Corona, Pemkot Depok Berlakukan Work From Home

0

BHARATANEWS.ID|DEPOK _ Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran virus Covid-19, Dimana surat tersebut merevisi sejumlah aturan tentang pengaturan waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam surat edaran tersebut, ASN Pemkot Depok tetap masuk dan bekerja setengah hari. Pada surat edaran terbaru dengan nomor: 800/ 141-Huk/BKPSDM, sejumlah ASN dan pegawai non ASN dihimbau untuk bekerja di rumah (Work From Home). Surat edaran Wali Kota Depok, Mohammad Idris, ini dikeluarkan pada Rabu 18 Maret 2020.

Siisi lain Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna menjelaskan mengenai surat edaran tersebut, dirinya membenarkan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.

“Dalam menjalankan kerja dari rumah terkait cegah virus Corona, tetap semangat dan bekerja dalam melayani masyarakat sesuai dengan amanah dan tanggung jawab untuk masyarakat Kota Depok,” imbuh Wakil Walikota Depok. (Suwardi)

Memberikan Komentar anda