Beranda Berita Utama Niat Pengen Dapat Untung, Kades Campakasari Malah Kesandung Hukum

Niat Pengen Dapat Untung, Kades Campakasari Malah Kesandung Hukum

0

BHARATANEWS.ID|PURWAKARTA – Kasus dugaan penjualan Tanah tempat pemakaman umum. (TPU) Desa Campakasari kecamatan Campaka kabupaten Purwakarta Jawa barat sudah mulai terkuak. Pasalnya pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kab Purwakarta, sudah dipanggil pihak Polres Purwakarta. diminta keterangan riwayat soal tanah.

Salah seorang pejabat BPN Purwakarta, Frans saat dihubungi. Jumat. (27/9) mengatakan bahwa saya kemarin ( Rabu Red) dipanggil pihak Polres diminta keterangan soal kasus dugaan tanah TPU atau makam yang dijual.

Menurutnya, tanah yang jadi pergunjingan sekarang ini, sesuai data yang ada di BPN untuk diminta keterangan oleh pihak Polres, adalah tanah adat.
“Jadi tanah yang dulu makam adalah tanah adat, atas nama. Suyanto”tegas Frans.

Sesuai dengan data yang ada di BPN, data itulah yang kami sampaiikan ke pihak Polres. “Kami. tidak pernah memanggil pihak warga dalam persoalan tanah makam, tetapi. saya yang dipanggil. Pihak Polres”jelasnya.

BERBEDA KETERANGAN
kepala Desa Campakasari. Kecamatan Campaka, Kab Purwakarta, Abdul Kodir, saat dihubungi, Jumat (27/9) mengiyakan ada penjualan tanah makam, (TPU) seluas 5.124 M2 namun katanya sudah selesai dengan pihak Porles Purwakarta, “Soal tanah makan sudah lama, kenapa muncul lagi. Kan sudah selesai”ucap Abdul Kadir.

Saat di tanyakan dugaan keterlibatan anggota DPRD kabupaten Purwakarta “Pak, tolong jangan bawa bawa ada keterlibatan orang dewan. Nanti saya yang disalahkan”tegasnya

Berbeda dengan keterangan Frans, yang dipanggll pihak. Polres Rabu (25/9) dua hari lalu. Diminta keterangan soal tanah makam.

“Jadi dugaan kasus ini, memang sudah lama ditangani oleh pihak Polres. Namun pihak Polres masih mengumpulkan data data termasuk minta keterangan ke bpn”ujar Wakil Ketua Laskar NKRI, Azis.

Ini berawal dari munculnya investor asal Jakarta ‘ TS ‘ yang mengutarakan niat nya membeli lahan makam seluas 5124 m2 tersebut, lalu kades ( AK ) dan adiknya sdr AKR mulai memainkan peranan, membagi lahan makam / desa tersebut menjadi 3 bagian atau 3 SPPT dengan nama 3 orang saksi kunci yaitu saudara Amun,Abun dan Eman

Saudara AKR ( adik dari kades ) bertugas meminta KTP, KK warga saksi tersebut untuk selanjutnya di proses menjadi SPPT tanpa adanya musyawarah dengan warga atau pihak bamusdes , lahan makam itu di jual dengan harga transaksi Rp 200.000,- / M2 .

ahli waris palsu yaitu Amun,Abun dan Eman mereka di bayar sebesar Rp 5.000.000,- untuk menandatangani AJB lahan itu di kantor notaris VS. Transaksi terjadi pada tanggal 18 Januari 2018 bertempat di kantor notaris,” pada. (Jnr)

Memberikan Komentar anda