Beranda Berita Utama Aksi Kedua Pelaku Penguras Harta Dengan Seisi Rumahnya Telah Diamankan Polres Sorong...

Aksi Kedua Pelaku Penguras Harta Dengan Seisi Rumahnya Telah Diamankan Polres Sorong Kota

0

BHARATANEWS.ID|SORONG KOTA – Melaksanakan gelar press release tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat).Aimas Senin (01/07/2019).

Kapolres Sorong, melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Pratama menegaskan, jika masih saja ada pelaku tindak kriminal yang beroperasi di wilayah hukumnya diperintahkan untuk ditembak di tempat.

Penegasan Kasat Reskrim itu disampaikan pada saat gelar press release terhadap tiga komplotan pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat), yang di halaman Mapolres Sorong.

Komplotan pelaku kejahatan tersebut yaitu Yulianus Kris Selvi bersama Ibrani Bless alias Lani. Kedua pelaku ini diduga melakukan tindak pidana berupa Curanmor di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan barang bukti berupa Enam unit sepeda motor roda dua.

Modus operandi dari kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor menuju Kota Sorong. Namun setelah sampai di TKP kedua pelaku menemukan dua pengendara sepeda motor Beat sedang berhenti di salah satu Kios Begadang, dan langsung mengadakan aksi merampas sepeda motor milik korban.

Kesempatan tersebut tersangka mengambil kayu balok berukuran 5×5 dan langsung menghampiri pemilik motor tersebut. Dengan adanya aksi tersebut korban merasa takut karena dengan aksi kekerasan langsung meninggalkan sepeda motor miliknya, urai Dodi Pratama, dan kedua pelaku kriminal itu dengan menggunakan ancaman kekerasan.

Berikut tersangka Kelvin Sibolka dan satu tersangka atas nama Izen Nauw yang saat ini masih masuk DPO (daftar pencarian orang). Mereka melakukan aksi kejahatan dengan tidak segan-segan melakukan aksinya menggunakan parang kepada para korban, dengan barang bukti sepeda motor.Tersangka berikutnya adalah Ariyanto Domen Ardiansyah bersama Rizal Rustam, aksi kedua pelaku dengan menggasak 4 rumah.

Dengan barang bukti berupa peralatan rumah tangga, seperti televise LCD, pompa air, sprei, mesin genset, tas pakaian, dan lain sebagainya. Sementara total kerugian mencapai di atas Rp 100 juta.

Modus operasi dari dua tersangka ini menggunakan mobil rental mendekati rumah yang akan menjadi aksi kejahatan dari tersangka ini. Mereka masuk rumah yang menjadi sasaran operandinya dengan cara mencongkel pinta rumah korban.

Selanjutnya, kedua tersangka melakukan aksi bejatnya dengan menguras harta seisi rumah. Bahkan ada 2 unit motor lagi sebagai barang bukti yang saat ini masih diamankan di Polres Sorong Kota, dan kemungkinan hari ini (Senin kemarin) kita akan menjemput barang bukti tersebut.

Terhadap ketia kompolotan pelaku ini kita jerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP, dimana untuk Pasal 363 KUHP dngan ancaman pidana penjara 7 tahun, dan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara. (red)

Memberikan Komentar anda