Beranda Berita Utama Penandatanganan Kesepakatan Warga untuk pembangunan Double Track

Penandatanganan Kesepakatan Warga untuk pembangunan Double Track

0

BHARATANEWS.ID|BOGOR – Monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan pengadaan lahan tanah untuk kegiatan pembangunan rel ganda (double track) Bogor – Sukabumi khususnya dari Cigombong – Sukabumi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Balai Teknis Perkeretaapian Wilayah Jawa Barat bersama Muspika Cigombong menggelar rapat Konsultasi Publik.

Rapat yang dibuka oleh Camat Cigombong, Basrowi ini dilaksanakan di aula Kantor Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor dan dihadiri oleh unsur warga yang terkena dampak pembangunan rel ganda

“Kegiatan sekarang ini sosialisasi tentang pembangunan rel ganda Bogor – Sukabumi antara Maseng – Cicurug dan memang sebelumnya juga kami sudah rapat di Bandung membahas tentang penertiban dalam arti menertibkan bangunan – bangunan yang ada di lahan milik PT KAI. Sedangkan, Untuk saat ini agendanya adalah sosialisasi pengadaan lahan untuk pembangunan rel kereta ganda,” ujar Basrowi dalam sambutannya. Rabu (19/6/2019).

Oleh sebabnya, Basrowi mengingatkan kepada warga para pemilik lahan khususnya yang berada di Desa Cigombong dan Desa Wates Jaya bahwa kegiatan pelaksanaan pembangunan rel ganda tersebut merupakan program Pemerintah Pusat yang masuk dalam Pembangunan Strategis Nasional (PSM). “Ini sudah keputusan langsung oleh pak Presiden RI,” ungkapnya.

Sementara, perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Bidang Pemerintahan, Asep menerangkan kegiatan konsultasi publik ini sudah masuk pada yang tahapke empat. Dimana, kewajiban dan kewenangan Pemda mulai dari tingkat Gubernur, Bupati, Walikota hingga Camat di wajibkan untuk melakukan tahapan – tahapan persiapan sesuai aturan.

“Tahapan tersebut tiga diantaranya sudah dilaksanakan. Untuk sekarang ini sesuai amanat UU yakni para pemilik harus menandatangani berita acara kesepakatan rencana pembangunan, jadi bukan harga dulu karena soal harga bukan sekarang. Kata pak Gubernur juga hanya untuk menetapkan lokasinya buat kepentingan umum. pemilik tanah harus menandatangani dulu berita acara, jadi tidak usah takut akan tanah dan uangnya itu, tidak akan hilang,” tegasnya.

Setelah penandatanganan berita acara dan ditetapkan Gubernur, sambungnya, dilanjut pada tahapan lainnya yaitu pembebasan lahan. Namun demikian, ini juga ada tahapannya, antara lain terlebih dahulu dilakukan pengecekan tanah sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah. Batas- batas tanahnya harus sesuai.

“Jadi, bagi yang belum sesuai maka harus membuat surat keterangan riwayat tanah. dari desa. Riwayat tanah ini harus benar, akurat dan asli, kenapa sebab tanggung jawabnya juga dunia akhirat. Nanti kalau sudah benar maka nantinya akan diukur dan dihitung apa saja yang ada di atas lokasi itu, apakah ada tegakan (pohon) atau tidak, ini nantinya akan sihitung,” terangnya.

Ditempat sama, perwakilan Balai Teknis Perkeretaapian Jawa Barat, Darya mengungkapkan pembangunan rel ganda untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.Karenanya perlu dibangun prasarana angkutan yang lebih tepat, waktu yang lebih aman, nyaman dan lebih efisien.

“Semua itu demi meningkatkan transportasi yang lebih aman dan nyaman, intinya Pemerintah ingin membangun prasarana transportasi yang lebih baik untuk masyarakat. Kan bukan PT KAI saja yang membangun prasarana Perkeretaapian, siapapun baik swasta yang terkait atau badan usaha bisa,” imbuhnya.

Dijelaskannya, tugas Pemerintah membangun prasarana Perkeretaapian tidak lain bertujuan hanya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat itu sendiri. “Pada intinya, Pemerintah hanya ingin meningkatkan perekonomian masyarakat dan lebih mengarah pada keamanan dan kenyamanan masyarakat juga. Soal anggaran untuk pembangunannya kan dari APBN,” jelasnya.

Di akhir kegiatan, warga selaku para pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan rel ganda dari dua desa tersebut yakni Desa Cigombong dan Desa Wates Jaya satu persatu langsung menandatangani surat Berita Acara Kesepakatan Rencana Pembangunan Rel Ganda.(Bcr)

Memberikan Komentar anda