Beranda Berita Utama Berdiri di Atas Turap Kali Cidepit, Bangunan Gudang SPBU Sumeru Diduga Tabrak...

Berdiri di Atas Turap Kali Cidepit, Bangunan Gudang SPBU Sumeru Diduga Tabrak Aturan Sempadan Sungai ‎

0

BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR – Pembangunan sebuah gudang penyimpanan tabung gas berukuran 6×4 meter di area SPBU Pertamina 33-161-01 di Jl. Dr. Sumeru, Menteng, Bogor Barat, memicu sorotan tajam. Bangunan permanen tersebut diduga menyalahi aturan Garis Sempadan Sungai (GSS) karena berdiri persis di atas tanggul turap yang posisinya agak menjorok ke bibir Sungai Cidepit. Pada Kamis (15/10/2026).

‎Keberadaan gudang di atas area rawan longsor ini tidak hanya berpotensi melanggar regulasi tata ruang, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terkait risiko keselamatan lingkungan. Mengingat SPBU merupakan objek vital yang menyimpan bahan bakar, potensi bencana seperti luapan air atau tanah longsor bisa berdampak fatal.

‎Pengawas SPBU Sumeru, Cecep, membenarkan bahwa bangunan tersebut merupakan hasil pembangunan ulang.

‎”Ini kan dulu ada juga gudang gas di sana. Kebetulan longsor, terus sudah diturap dan dibangun ulang. Itu-itu juga bangunannya,” ujar Cecep.

‎Namun, ketika disinggung mengenai perizinan mendirikan bangunan di atas sempadan sungai seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama beserta rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane, UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane.maupun Dinas PUPR, pihaknya belum bisa menunjukkan dokumen tersebut.

Pengawas SPBU Semeru, Cecep, saat ditemui di tempat kerjanya di kawasan Jalan Dr. Sumeru, Kota Bogor, Kamis (15/10/2026).

‎‎Cecep berdalih pembangunan ulang tersebut sudah sepengetahuan pihak Pertamina dan mengacu pada izin lama sebelum insiden longsor terjadi sekitar tahun 2018.

‎”Duh, saya enggak punya (dokumennya). Cuma itu soalnya kelanjutan dulu sih karena roboh, akhirnya kita bangun ulang. Karena dulu sudah ada, nggak ada masalah. Dengan Pol PP dulu enggak ada masalah,” terangnya.

‎Terkait jarak aman bangunan dengan bibir sungai, pihak SPBU mengaku tidak hafal ukuran pastinya karena sempitnya lahan yang tersedia.

‎”Kurang begitu hafal ya, cuman kan lahannya sempit banget hanya segitu. Karena besarnya kali itu kan longsor-longsor terus, jadi ke bawah terus, jadi saya kurang begitu hafal,” tambahnya.

‎Diduga Menabrak Aturan Nasional dan Daerah

Sisi belakang gudang penyimpanan gas, dipotret dari kawasan RSJMM Heritage Golf.

‎Berdirinya bangunan permanen di area bibir sungai perkotaan sebenarnya telah pemerintah atur secara ketat. Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 menetapkan pedoman tegas mengenai jarak minimum Garis Sempadan Sungai, guna melindungi fungsi ruang dan keselamatan warga.

‎Selain aturan pusat, dugaan pelanggaran tata ruang ini juga bersinggungan langsung dengan regulasi daerah, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

‎Dalam Perda tersebut, kawasan sempadan sungai masuk ke dalam kriteria Kawasan Perlindungan Setempat. Artinya, area di sekitar bibir sungai harus steril dari bangunan permanen baru demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah erosi.

‎Menanggapi polemik perizinan ini, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, yang juga kebetulan bernama Cecep, menegaskan aturan dasar dalam mendirikan sebuah bangunan.

‎”Prinsipnya sebelum membangun harus sudah ada izin. Jangan bangun dulu baru mengurus izin, idealnya seperti itu,” tegas Sekdis DPMPTSP Cecep Zakaria saat redaksi mintai keterangan secara terpisah.

‎Ketika ditanya lebih lanjut mengenai status legalitas atau revisi siteplan SPBU Sumeru di sistem perizinan (SIMBG), ia menyatakan pihaknya harus mengecek data tersebut terlebih dahulu.

‎Mengenai indikasi bangunan gudang yang menjorok melebihi batas turap kali, ia mengarahkan agar hal tersebut mendapat penindakan dari instansi teknis.

‎”Harus ke Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan (Wasdal), dan itu karena ada di Dinas PUPR,” pungkasnya. (Ry)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here