Beranda Advertorial Seorang Pria Di Majalengka Diringkus Polisi, Saat Mengendarai Sepeda Motor Hasil Curian

Seorang Pria Di Majalengka Diringkus Polisi, Saat Mengendarai Sepeda Motor Hasil Curian

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA – YS (37) warga Blok Senin Desa Ranjiwetan Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan aparat penegak hukum.

Pasalnya, pria pengangguran tersebut diduga telah mencuri sepeda motor milik Toni Agustian warga Blok Sabtu RT 004/007 Desa Wanajaya Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyebutkan, Telah terjadi pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Kasokandel Resor Majalengka.

” Kejadiannya, kemarin jam 06.00 WIB, TKPnya di teras rumah Toni Agustian yang juga merupakan korban pencurian itu,”paparnya kepada awak media, Kamis (28/3/2019).

Dijelaskannya, kejadian bermula pada saat korban, bangun tidur lalu melihat tempat menyimpan sepeda motor miliknya melalui kaca samping rumah. Namun, saat dilihat motor miliknya sudah tidak ada. Melihat kejadian tersebut, lalu korban menanyakan keberadaan sepeda motor kepada tetangga dan kerabat disekitar rumahnya.

Namun orang-orang dilingkungannya tersebut tidak mengetahuinya.ย  Menyadari sepeda motornya di duga hilang dicuri orang, kemudian korban dibantu tetangga serta kerabatnya berusaha mencari sepeda motor miliknya di sekitar rumah dengan menanyakan kepada warga desa lainnya. Namun usahanya itu tidak berhasil menemukan keberadaan sepeda motor tersebut.

” Setelah korban berusaha mencari motornya yang hilang, dan tidak mendapatkan hasil, lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kasokandel,” katanya.

Setelah menerima laporan , Unit Reskrim Polsek Kasokandel bergegas melakukan penyelidikan dan pada Rabu (27/3/2019) sekira pukul 23.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang sedang mengendarai sepeda motor yang diduga milik korban.

Selanjutnya jajaran Polsek setempat melakukan pencegatan terhadap terduga tersangka di jalan Desa Wanajaya Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka.

” Setelah dilakukan pengamanan dan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kasokandel,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP.ย  (Nano)

Memberikan Komentar anda