Beranda Berita Utama Di duga Progam PTSL Desa Pandansari Melanggar Aturan SKB 3 Menteri

Di duga Progam PTSL Desa Pandansari Melanggar Aturan SKB 3 Menteri

0

BHARATANEWS.ID|BATANG _ Pelaksanaan program PTSL (Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap), Desa Pandansari diduga langgar aturan SKB 3 menteri. Di mana pelaksanaan PTSL (Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) yang melaksanakan panitia bekerja sama dengan perangkat desa, Rabu, 22 /4/2020.

Namun dalam prateknya yang terjadi di Desa Pandansari, pembiayaan yang dibebankan kepada warga sebesar 350.000 melebihi standar. Karena yang diperbolehkan oleh pemerintah pusat melalui SKB 3 menteri sebesar 150.000, tentunya hal tersebut melanggar aturan yang sudah disetujui oleh pemerintah.

Mengingat dalam keadaan dan situasi adanya wabah virus corona (covid-19) yang sedang mengguncangkan seluruh pelosok negeri.

Sehingga melemahkan sendi – sendi roda perekonomian negara, namun kondisi demikian justru menjadi aji mumpung bagi oknum panitia dan oknum perangkat desa Pandansari. Dimana yang secara terang – terangan, di duga sengaja menambah pembebanan biaya kepada warga masyarakat Desa Pandansari.

Di saat sedang merebaknya covid-19 seperti ini, dengan komplek permasalahan ekonomi dan kebutuhan mendasar masyarakat, rasa iba dan peduli hilang, dengan nyata penambahan biaya dipertontonkan oleh oknum perangkat desa bersama oknum panitia justru menambah kesulitan warga.

Padahal semua kepala desa di Kabupaten Batang, setidaknya telah mengetahui besaran biaya yang diperbolehkan sebesar 150.000 yang harus dibayarkan kepada panitia progam PTSL (Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap).

Akan tetapi kenyataannya justru kepala desa mengindahkan, dan membenarkan besaran 350.000 ribu untuk biaya perbidang dalam pembuatan sertifikat massal.

Harusnya kepala desa mengindahkan himbauan Wakil Bupati Batang Suyono, dalam kutipannya pada saat acara Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), ” bahwa pada tahun 2020 Kabupaten Batang mendapatkan kuota 57.000 sertifikat yang tersebar di seluruh Desa se-Kabupaten Batang.ย  Dan untuk pembiayaannya sebesar 150.000 adapun pembiayaannya manakalah lebih, bisa dilaporkan kepada pihak berwajib.”

Namun program PTSL (Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) desa Pandansari, berbeda dengan kesepakatan yang di perbolehkan sebesar 150.000, tapi mencapai 350.000 dan terlampir kwitansi dari pihak panitia.

Hal tersebut dikatakan oleh inisial (G) dan (S) saat diwawancarai oleh pihak media, dengan kompak keduanya mengatakan, sangat terbantu, namun juga kecewa kenapa biayanya dinaikan dan pembayaranyapun tidak boleh di cicil. Dan berharap hal ini jangan sampai dibiarkan,” ungkap warga Pandansari

Hal senada diutarakan warga berinisial (Y) mengatakan, bahwa ia juga diminta biaya pendaftaran Progam PTSL sebesar 350.000, dan sudah di bayar lunas ke panitia PTSL di Balaidesa Pandasari, dan jika uang yang dibawa tidak genap 350.000 maka pembayaran ditolak atau tidak boleh,โ€ katanya kepada awak Media Bharata News.

Haji Abidin selaku ketua PTSL saat di temui pihak media di balai desa menjelaskan, bahwa ia membenarkan, adanya biaya sebesar 350.000. Dalam hal ini untuk pembuatan sertifikat massal yang dibayarkan kepada pihak panitia PTSL.

“Adapun biaya sebesar 350.000 sudah sesuai kesepakatan warga, dan ini juga sudah diketahui Kepala desa,”ujar Haji Abidin.

Di rasa kurang informasi, selanjutnya awak Media Bharata News meminta keterangan kepada Eko Risqianto selaku Kepala Desa Pandansari, dan menanyakan kebenaran adanya informasi biaya Progam PTSL hingga 350.000.

Eko Risqianto kepala desa Pandasari ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya mengetahui dengan terang dan membenarkan adanya tarikan dana sebesar 350.000. Dan dalam pembayarannya juga tidak boleh di cicil /chas ( bayar lunas) demi memudahkan pembuatan sertifikat massal,” terang Eko Risqianto dengan tegas dan jelas kepada awak media disaat di temui di kediamannya.

“Saya tau, dan menurut saya itu sudah menjadi sebuah kesepakatan, jadi saya membenarkan hal ini, dan saya juga yang memasukan Perangkat Desa sebagai Panitia Program PTSL” tutupnya, (Niko)

Memberikan Komentar anda