Beranda Berita Polres Madina Amankan Empat Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja dan Sabu

Polres Madina Amankan Empat Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja dan Sabu

0

BHARATANEWS.ID|MADINA – Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020, sekira pukul 09.00 Wib, Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi Menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan Satu Jenis Ganja Dan Sabu didepan Mako Polres Mandailing Natal.

Tampak hadir pada giat tersebut Waka Polres, Para Kabag, Kasat Narkoba, Kasat Sabhara dan Personil Sat Fung Polres Madina serta Para Awak Media Kab. Madina.

Kapolres menjelaskan kepada awak media “bahwa ungkap kasus dilakukan dari dua TKP yang berbeda, dari TKP pertama pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib, tepatnya di Desa Sipaga Paga Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal, Personil Sat Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan Akp Manson Nainggolan, S.H, M.Si berhasil mengamankan *YC,* 34 Tahun warga Desa Padang Tarok Propinsi Sumbar dan *Y,* 44 Tahun warga Desa Kinalai Propinsi Sumbar,” katanya.

Masih menurut Kapolres Madina menjelaskan, Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa : Narkotika Golongan Satu Jenis Sabu dengan berat bruto : 0,19 (nol koma satu sembilan) dan Uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna putih Nopol BA 1032 LD.

“Pada TKP kedua hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul 22.00 Wib, kami berhasil mengamankan Tersangka *IMS,* 21 Tahun warga Kota Padang Sidempuan dan *DH* 25 Tahun warga Kota Padang Sidempuan dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa : 8.250 (delapan ribu dua ratus lima puluh) gram ganja kering dan 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA Jupiter MX warna biru silver tanpa Nopol ” sambung Kapolres Madina.

Masih Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si “Terhadap Tersangka *YC dan Y”* penyidik menerapkan pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sementara terhadap Tersangka *IMS dan DH,* diterapkan Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” jelasnya.

Diakhir Press Release Kapolres Madina “mengajak segenap elemen masyarakat Kabupaten Mandailing Natal untuk memusuhi dan memerangi Narkoba, kita tidak benci orang nya, tapi benci perbuatannya, mari bersama kita bergandeng tangan membasmi peredaran Narkoba, demi masa depan generasi bangsa yang kita cintai” tutup Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si. (ft)

Memberikan Komentar anda