Beranda Berita Utama Polresta Bandung Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Janda

Polresta Bandung Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Janda

0

BHARATANEWS.ID|BANDUNG – Polsek Margahayu Polresta Bandung Polda Jabar,  berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan. Terjadi pada hari rabu tanggal 27 Mei 2020 sekitar pukul 23.30 Wib, dan diketahui pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 pukul 13.00 Wib, dengan kondisi korban sudah membusuk di sebuah rumah kontrakan. Tepatnya Jl. Kopo Sayati Gg. Madkasih Rt.04 Rw. 05 Desa Sayati Kec. Margahayu Kab. Bandung.

Hubungan perselingkuhan tersangka M (34 tahun) dengan korban AC (33 tahun) sudah berjalan hampir setahun, dimana keduanya bertemu ditempat bekerja.

Menurut informasi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan,  bahwa Tersangka M mengaku menghabisi nyawa korban, karena merasa sakit hati sering diejek dan dihina oleh korban. Kemudian pelaku menghabisi korban dengan tangan tersangka, yaitu mencekik leher korban sambil di tekan, dan muka korban dibekap dengan bantal. Sambil mencekiknya kurang lebih 30 menit,  sampai korban tidak bergerak lagi, hingga korban meninggal dunia.

“Jadi tersangka tega menghilangkan nyawa korban karen sakit hati dengan ucapan korban, kalau laki – laki itu bisanya cuma menyusahkan saja”, ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Mendapat laporan dari warga setempat Satreskrim Polresta Bandung bersama Dit Reskrim Polda Jabar yang memback up penyelidikan ini, langsung mendatangi TKP, dimana ditemukan kondisi korban sudah membusuk dikarenakan terkurung di kontrakan selama tiga hari, yang terkunci dari luar oleh tersangka.

Setelah mendapat ciri – ciri pelaku, tidak butuh waktu lama, pada tanggal 3 Juni 2020 pihak Kepolisian berhasil menangkap M di wilayah Cirame Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat.

Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 (satu) buah bantal warna coklat bergambar beruang, 1 (satu) buah baju kaos warna abu, 1 (satu) buah celana panjang warna coklat, 1 (satu) buah bra (BH) warna hijau muda, 1 (satu) buah selimut warna pink motif bulat, 1 (satu) buah kunci gembok warna silver.

Kemudian barang bukti lainnya berupa, 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) buah kalung emas, 2 (dua) cincin emas, 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) dompet warna pink, 2 (dua) buah KTP, uang korban Rp. 200.000,-, 2 (dua) buah anak kunci, 2 (dua) buah anak kunci gembok sepda motor, dan 4 (empat) buah anak kunci gembok.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUPidana dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara, “tutup Kabid Humas Polda Jabar. (Ft)

Memberikan Komentar anda