Beranda Berita Utama Belum Memiliki IMB, Satpol PP Lebak Menghentikan Pembangunan Perumahan Ares

Belum Memiliki IMB, Satpol PP Lebak Menghentikan Pembangunan Perumahan Ares

0

BHARATANEWS.ID|LEBAK _ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kabupaten Lebak, melakukan Penertiban berupa penghentian pembangunan Perumahan Ares yang beralamat di Jalan Maulana Hasanudin, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.

Dalam hal ini terkait penertiban penghentian pembangunan tersebut dilakukan karena pihak pengelola perumahan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kabid Ketertiban Umum dan Penegakan Perda, Asep Didi Hardiansyah mengatakan, jadi sebagaimana perda No 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perijinan dan non perijinan, bahwasannya PT Ares ini memang sudah menempuh beberapa persyaratan yang diperlukan untuk perijinan mendirikan bangunan. Tapi memang ada beberapa rekomendasi yang masih harus dilaksanakan.

“Kalau rekomendasi dari Perkim memang sudah ditempuh, kemudian Siteplan juga sudah jadi perusahaan ini tinggal mengurus IMB ke PTSP saja,”ujar Asep kepada awak media, Selasa (12/05/2020).

Asep menjelaskan, jika pihaknya sudah dua kali melakukan pembinaan kelokasi agar mereka segera menempuh perijinan yang berlaku, namun pihak perusahaan kurang respon, maka pada hari ini kami melakukan penertiban berupa penghentian sementara pembangunan area perumahan sampai dengan proses perijinannya selesai.

“Jika pihak perusahaan tetap membandel, maka pihak kami melakukan sanksi penggembokan pagarnya, bahkan nanti dari PTSP pun akan memberikan kesulitan untuk mengeluarkan IMB nya, karena, tidak adanya itikad baik dari perusahaannya,”kata Asep Didi

Ia berharap pihak perusahaan dapat merespon dengan baik apa yang telah kita lakukan, dan untuk kedepannya investasi yang datang ke Kabupaten Lebak akan kami sambut dengan baik.

“Semua para investor yang datang ke Lebak akan kami sambut dengan baik, akan tetapi semuanya harus mentaati ketentuan yang ada di Kabupaten Lebak,”pungkasnya

Sementara itu, Doni Marketing Perumahan Ares mengatakan, Untuk lebih pastinya silahkan rekan-rekan wartawan menghubungi bagian legal kita yaitu Bapak Ifan.

“Kalau saya cuma bagian Marketing, jadi saya tidak bisa memberikan jawaban, kalau masalah selain marketing saya tidak tau,”imbuhnya. (sandi)

Memberikan Komentar anda