Beranda Berita Utama Tawuran Antar Dua Kelompok, Seorang Pemuda Diamankan Polres Cimahi Polda Jabar

Tawuran Antar Dua Kelompok, Seorang Pemuda Diamankan Polres Cimahi Polda Jabar

0

BHARATANEWS.ID|CIMAHI _ Polres Cimahi Polda Jabar (28/4/2020) melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan perkara tindak pidana terhadap anak, konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP. M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K.,dimana tempat kejadian perkara di Kp. Pabrik Tahu RT 03 RW 08 Ds. Kertamulya Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat.

Korban adalah Sdr. Adhitia Priana, Bandung 11 Juni 2001 (18 Tahun) pelajar, warga Ds. Sukatani kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat dan Abdul Hapid, (15 Tahun), status pelajar, warga Ds. Sukatani Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat.

Saksi-saksi yang mengetahui kejadian adalah Sdr. Rendi Andriansyah Bin Firmansyah seorang pelajar SMP kelas 2, Sdr Indra Subagja Bin Endang, (14 thn) Pelajar I SMP, Sdr. Gilang Bin Didi (15 Tahun), Sdr. Oksa Ramdani bin Bambang, Bandung 17-10- 2005, pelajar kelas 2 SMP, dan Sdr. Ahmad Nur Fauzi Bin Andi,ย  (16 tahun) seluruh saksi warga Desa Mekarsari Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat.

Adapun saksi lainnya yaitu Sdr.Cemi Ichwan Eka Bin Iwa, (15 tahun), pelajar kelas 2 SMP,ย  Sdr. M. Rifki Bin Agus (15 tahun), Bandung 25 September 2005, pelajar kelas 3 SMP, warga Desa Mekarsari Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat.

Kemudian saksi selanjutnya Sdr. Rizky Putra Bin Dede, (17 tahun), pelajar kelas 3 SMP, dan Sdr. San San Wijaya bin Soleh (16 tahun), warga Desa Mekarsari Kec Ngamprah Kab. Bandung Barat.

Diketahui identitas tersangka An. Sdr. JD, umur 17 tahun, pekerjaan dagang, alamat Kp. Simpati RT 03 RW 05 Desa Cilame Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) baju milik korban dan 1 (satu) celana jeans milik korban

Kabid Humas Polda Jabar oKombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira pukul 20.30 setelah Shalat Tarawih tepatnya di Kp. Pabrik Tahu RT 03 RW 08 Ds. Kertamulya Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat telah terjadi peristiwa perkelahian dimana kejadian tersebut bermula dari adanya pertikaian antar dua kelompok yaitu kelompok Kp. Bantar Gedang Sdr. Rizki dkk dan kelompok Kp. Pabrik Tahu Sdr. Alfi dkk.

Sambung Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, Permasalahan bermula dari kedua kelompok tersebut ingin menyelesaikan masalah pribadi antara Sdr. Rizki dan Sdr. Alfi hingga pada akhirnya mereka membuat kesepakatan untuk bertemu tepatnya di sisi rel kereta api di Kp. Pabrik Tahu Ds. Mekarsari Kec. Padalarang Kab Bandung Barat. Setelah mereka bertemu semua di tempat yang di janjikan, terjadilah saling memaki antara masing-masing kedua kelompok tersebut dengan menggunakan kata-kata yang kasar.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jabar mengatakan karena terpicu emosi maka salah satu dari kelompok Alfi yaitu saudara Tekong melakukan pemukulan/berkelahi dengan Sdr. JD, pada saat itu Sdr. JD terlihat dikeroyok dan posisi rekan-rekan saudara Sdr. JD pada saat itu semuanya melarikan diri, masing – masing lari menyelamatkan diri karena takut akan keributan.

Karena situasi semakin memanas akhirnya Sdr. JD mengeluarkan sebilah pisau yang disimpan dari dalam jaketnya dan kemudian mengarahkan pisau tersebut ke arah Sdr. Adytia dan Sdr. Abdul Hapid sehingga akhirnya Sdr. Aditya dan Sdr. Abdul Hamid terluka dan dibawa ke Puskesmas Ngamprah. Kemudian setelah melakukan penikaman Sdr. JD langsung melarikan diri.

Kemudian Kabid Humas Polda Jabar menuturkan kronologis penangkapan adalah setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kasus pengeroyokan tersebut tim gabungan Resmob, Ranmor dan Polsek Padalarang melakukan penyidikan terkait dengan kasus tersebut.

Dan dalam waktu kurang lebih 1,5 (satu setengah) jam Tim Gabungan Resmob, Ranmor dan Polsek Padalarang berhasil mengamankan pelaku penusukan Sdr. JD di kediamannya. Tepatnya di Kp. Simpati RT. 03 RW. 05 Desa Cilame Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat. Kemudian Sdr. JD beserta 9 (sembilan) saksi lainnya diamankan ke Polres Cimahi untuk diperiksa dan ditindak lanjuti.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 80 Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*/Fito)

Memberikan Komentar anda