Beranda Berita Utama Kabid Humas Polda Jabar : Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat Dijamin...

Kabid Humas Polda Jabar : Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat Dijamin Oleh Undang-undang

0

BHARATANEWS.ID|BANDUNG _ Direktur Intelkam Polda Jabar Kombes Pol. Dedi Kusukma Bakti, S.I.K.,MTCP., yang diwakili oleh Kabag Analis Dit Intelkam Polda Jabar AKBP. Dr. I Katut Adi Purnama, S.H.,M.H., Kamis (13/2/2020) menjadi narasumber pada acara talkshow di sebuah radio di Kota Bandung. Dalam kesempatan itu narasumber mengusung tema tentang “Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Dalam kesempatan tersebut AKBP. Dr. I Ketut Adi Purnama, S.H.,M.H., mengatakan Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, dengan adanya pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum maka Polri wajib memberikan pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum. Jadi masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum juga diharapkan dapat mematuhi ketentuan tersebut, agar kegiatan unjuk rasa dapat berjalan aman dan tujuan yang diharapkan dapat tercapai.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan jangan sampai melaksanakan unjuk rasa dengan cara-cara yang kontra produktif, seperti : melakukan pengurasakan fasilitas publik, menyerang petugas pengamanan secara fisik dan non fisik dengan kata-kata kotor yang tidak pantas.

Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib,dan damai. Hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepada seluruh warga masyarakat, lanjut AKBP. Dr. I Ketut Adi Purnama, S.H.,M.H., agar turut berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas, untuk penyampaian pendapat di muka umum/unjuk rasa, dijamin kebebasannya oleh undang-undang namun wajib menghormati hak asasi manusia lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (Fito)

Memberikan Komentar anda