Beranda Berita Utama Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rabu (28/8/2019). Pelaku itu berinisial AM (33) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, yang mencabuli anak berusia 16 tahun berinisial NA. Korban merupakan warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka yang juga salah satu siswi SMA di Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin mengatakan kejadian bermula pada pertengahan Mei 2019.

Adapun modus dari pencabulan anak di bawah umur itu yakni pelaku selalu memberikan uang kepada korban baik sebelum dan sesudah melakukan persetubuhan dengan kisaran Rp 50 ribu sampai Rp 300 ribu rupiah.

“Kejadian persetubuhan terakhir terjadi pada, Selasa (30/7/2019), ternyata setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata pelaku merupakan mantan paman korban yang menikah dengan bibi korban,” ujar AKBP Mariyono saat jumpa pers, Rabu (28/8/2019).

Kapolres juga menyampaikan, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 20 kali.
Disampaikan dia, korban juga dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku serta akan dibelikan sebuah rumah untuk korban. “Kejadian itu diketahui, setelah ibu korban melakukan pelaporan kepada polisi soal adanya tindak pidana pencabulan,” ucap Mariyono.

Dengan tindak pidana tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang kedua atas UU RI Nom23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Pelaku akan mendapatkan kurungan penjara selama 15 tahun,” kata AKBP Mariyono. (nano)

Memberikan Komentar anda