Beranda Berita Utama Waspada Terhadap Penyebaran dan Baiat Aliran Sesat Ahmadiyah, Masyarakat Minta Tindakan Tegas...

Waspada Terhadap Penyebaran dan Baiat Aliran Sesat Ahmadiyah, Masyarakat Minta Tindakan Tegas Pemerintah Kota Bogor

0

BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR – Kontroversi seputar aliran Ahmadiyah di Kota Bogor masih menjadi sorotan. Meskipun sudah dilarang, upaya syiar sekte Ahmadiyah masih terasa kental. Bahkan, diduga sudah berhasil menghasut salah satu warga Kota Bogor di wilayah Barat. Hal ini menyebabkan kemarahan di tengah masyarakat. Meski kondisi masih kondusif, perkara ini berlanjut ke tingkat kota. Salah satu perwakilan warga berharap agar penganut ajaran ini diusir karena dianggap meresahkan.

“Kondisi kondusif, namun saya berharap agar diusir karena sudah meresahkan, dan infonya terakhir sudah dilimpahkan ke tingkat kota.” Ujar Ustadz (Ust) Cilik salah satu warga Hegarmanah kepada awak media Bharata News.

Konflik Sosial Belum Final, Kontroversi Masyarakat Dengan Aliran Ahmadiyah Malah Kembali Hangat di Kota Bogor

Dalam pernyataannya, Seksi Kerohanian dan Kepemudaan RT 03 Hegarmanah, Ustadz Ismatullah mengungkapkan bahwa sebelumnya, mereka hidup berdampingan dengan damai selama 20 tahun. Namun, situasi berubah ketika salah satu temannya masuk ke aliran Ahmadiyah, yang menurutnya mengharuskan untuk melakukan penyebaran ajaran tersebut.

“Sebetulnya 20 tahun itu udah nyaman. Kita di sini berdampingan. Namun yang saya khawatirkan kenapa saya angkat ini kasus awal dari aduan seorang anak. Nah, kebetulan teman saya juga. Itu kepada saya untuk meminta bahwa bapaknya ini supaya kembali lagi ke jalan yang benar. dan saya telusuri ternyata benar saya konfirmasi ke keluarga termasuk pihak. Terkait itu bapaknya Dan ternyata valid dia mengakui dan dia sudah dibaiat, Yang saya khawatirkan dari baiat itu pengakuan dari Andi ada kalimat, setelah dia masuk ke ahmadiyah, dia wajib mentabligh-kan. Itu yang saya garis bawahi saya kejar mas andi ini tolong jangan tabligh-kan.” Ungkap jelasnya.

Masyarakat Diberi Wewenang Melaporkan Penyebaran Ajaran Ahmadiyah

Dari kejadian itu, warga setempat bersama-sama bersepakat dan kemudian membuat dua keputusan diantara lain yaitu:

“Pertama, jika mereka ingin tinggal di Hegarmanah, silahkan tinggalkan Ahmadiyah. Kedua, jika mereka masih ingin menganut Ahmadiyah, silahkan tinggalkan Hegarmanah. Itu hanya dua pilihan yang ada.” Ucap tegas Ust. Ismatullah.

Ketua PC NU Kota Bogor, Edi Nurochman, saat ditemui di Sekretariat PCNU

Sementara itu, Ketua PC NU Kota Bogor, Edi Nurochman, mengimbau agar warga menahan diri dan mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat yang berwenang.

“Saya menghimbau agar warga menahan diri Itu adalah ranahnya aparat penengah hukum, jadi kita sesama warga itu tidak bisa saling usir-mengusir,” Imbuhnya pada hari Rabu, (02/05/2024).

Lebih lanjut, Ketua PC NU menuturkan sejauh ini pihak NU telah memanggil pengurus di wilayah tersebut agar senantiasa berkordinasi dengan pengurus lingkungan sekitar.

“Ya kita sudah memanggil pengurus kita yang ada di sekitar, Kita sudah minta mereka untuk berkordinasi dengan pengurus lingkungan” Terangnya.

Tidak hanya itu, Edi menghimbau agar Polresta lebih proaktif turun tangan secepatnya agar masyarakat tidak perlu bergerak main hakim sendiri.

“Alangkah baiknya kalau lebih proaktif, turun tangan secepatnya agar masyarakat tidak perlu bergerak main hakim sendiri”Pungkasnya

Ketua Forum Keberagaman Umat Beragama (FKUB), Hasbullah

Ditempat terpisah, Ketua Forum Keberagaman Umat Beragama (FKUB), Hasbullah, juga menyatakan upaya untuk menjaga kondusivitas di wilayah tersebut.

“Kita sudah mendorong yang pertama adalah kelurahan yang sebagai pemerintah setempat itu untuk terus melakukan pemantauan terhadap kondusivitas yang ada di lokasi ini,” Ungkapnya.

“Kita ingin masyarakat dan pemerintah juga mengedepankan agar tidak terjadi adanya korban dari konflik itu. Itu yang pertama, kedua kita minta. Berkaitan dengan dialog dan juga komunikasi yang dibangun oleh pemerintah dan tokoh masyarakat itu dilakukan secara equal dan setara. Artinya tidak boleh ada pemaksaan kehendak dari satu pihak kepada pihak yang lain,” Pungkas Hasbullah.

Namun, ketika tim Bharatanews.id ingin meminta tanggapan dari MUI kota Bogor, mereka mengalami kesulitan karena di sekretariat MUI tidak ada yang bertugas dan upaya untuk menghubungi tidak pernah direspon.(Irpan/Ry)

Memberikan Komentar anda