Beranda Berita Utama Konflik Sosial Belum Final, Kontroversi Masyarakat Dengan Aliran Ahmadiyah Malah Kembali Hangat...

Konflik Sosial Belum Final, Kontroversi Masyarakat Dengan Aliran Ahmadiyah Malah Kembali Hangat di Kota Bogor

0

BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR – Belum usai penyelesaian konflik sosial di wilayah Bogor Utara, kini Kota Bogor dihadapkan pada permasalahan berkaitan dengan agama yang tengah memanas di kalangan masyarakat bagian barat. Dugaan adanya aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayah tersebut menimbulkan kembali keresahan bagi masyarakat beragama Islam.

Pemerintah Kota Bogor sebelumnya telah secara resmi melarang segala bentuk aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di wilayah pemerintahan Kota Bogor. Pelarangan itu meliputi penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, ataupun melalui media elektronik. Serta pula dilarang memasang papan nama organisasi, papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan, dan lain sebagainya dengan identitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Mereka dilarang menggunakan atribut Jemaah Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apa pun.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Ketua Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem Kota Bogor) Nomor B-02/BK-Kt.Bgr/02/2011 tertanggal 25 Februari 2011, yang bertujuan untuk menciptakan kerukunan hidup beragama, ketenteraman, dan ketertiban kehidupan bermasyarakat di Kota Bogor.

Tidak hanya itu, sejumlah peraturan lainnya juga jelas menegaskan larangan-larangan terhadap aliran tersebut, di antaranya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ahmadiyah, Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 12 tahun 2011, dan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 300.45-122 Tahun 2011.

Mengutip dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Fatwa Nomor: 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 menegaskan Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam) dan Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.

Ironisnya berkaca dari aturan yang berlaku, langkah dan kebijakan pemerintahan Kota Bogor seperti memikul beban yang sangat besar menyingkapi permasalahan tersebut. Mengingat, dengan dugaan adanya aktivitas aliran Ahmadiyah yang terendus kembali pada bulan Maret 2024 oleh masyarakat Kota Bogor hingga sekarang masih belum terselesaikan dimata masyarakat. Pada Jum’at, (19/4/2024).

Versi Warga : Kronologis, Surat Maklumat dan Tuntutan Warga Kota Bogor terhadap Aliran Ahmadiyah

Ilustrasi

Banyak warga di Kecamatan Bogor Barat sepakat membuat surat maklumat atas kehadiran jama’ah Ahmadiyah di wilayah mereka. Warga dari beberapa Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat menolak keras kehadiran jamaah Ahmadiyah hingga berujung menutut kepada pemerintah dengan didasari keterangan kronologis kejadian, petisi penolakan dan tututan warga yang dilayangkan ke Kecamatan Bogor Barat.

Dari informasi masyarakat yang terhimpun oleh Bharatanews.id, penolakan itu didasari adanya pengakuan salah satu warga berinisial AN yang beralih dari agama islam ke aliran Ahmadiyah, dan serta menurut mereka, mengungkapkan adanya upaya mengajak kepada warga lain berinisial JJ melalui AN dan bersama IB yang disinyalir merupakan seorang imam aliran ahmadiyah di wilayah Hegarmanah, sehingga masyarakat geram hingga mensinyalir kuat adanya syiar paham Aliran Ahmadiyah.

Berikut kronologis dan tuntutan warga yang kami dapat dari narasumber setelah menginisialkan nama-nama demi menjaga privasi:

  1. Tertanggal 25 Maret 2024, Ustadz IS didatangi oleh AG ( anak dari AN ), AG meminta tolong kepada Ustadz IS untuk membantu memberikan nasehat kepada ayahnya ( AN ) yang pada saat itu sudah bergabung ke komunitas Ahmadiyah.
  2. Tanggal 26 Maret 2024, Ustadz IS menyampaikan perihal tersebut kepada Ketua RW 08 Kelurahan Gunung Batu dan menyampaikan akan terlebih dahulu dipastikan ke yang bersangkutan dan pihak keluarga.
  3. Tangga 26 Maret 2024, atas informasi pada poin 2 diatas, Ketua RW sepakat untuk terlebih dahulu dipastikan dan semaksimal mungkin dicarikan solusinya.
  4. Tanggal 28 Maret 2024, tanpa ada koordinasi dan pemberitahuan dari Ketua RW 08, Ustadz IS menyampaikan bahwa informasi ini telah dilaporkan ke MUI Gunung Batu atas nama Ustadz UB. Atas kejadian pada poin 4 ini Ketua RW 08 Kelurahan Gunung Batu meminta kepada Ustadz IS, Ustadz MU, Ustadz SA untuk segera menemui AN agar ada kepastian terkait keputusan sikap AN dan diberikan waktu selama 1 minggu.
  5. Tanggal 2 April 2024, ketua RW 08 Kelurahan Gunung Batu mendapat chat wa dari Babinsa dan Binmas gunung batu yang isinya mengkonfirmasi terkait chat wa dari Ustadz UB (MUI Gunung Batu) yang sebelumnya informasi di dapat Ustadz UB dari Ustadz MU seperti yang tersebut pada poin 4 kronologis ini.
  6. Tanggal 10 April 2024, belum ada hasil dan informasi perihal poin 4 diatas sehingga ketua RW 08 mengajak pengurus untuk segera mengambil sikap.
  7. Tanggal 11 April 2024 ketua RW membuka rapat pengurus yang dihadiri oleh :
  • ICS, ES, S, Ustadz IS, IH, RU

Dan disepakati pada rapat tersebut 2 poin keputusan yaitu :

1. 1. Bahwa warga RW 08 Kelurahan Gunung Batu tidak memaksa jika warga Ahmadiyah masih meyakini paham Ahmadiyah tetapi mohon untuk keluar dari wilayah RW 08 Kelurahan Gunung Batu.

1. 2. Bahwa warga RW 08 Kelurahan Gunung Batu mempersilahkan jika warga Ahmadiyah masih ingin berada di wilayah RW 08 tapi mohon tinggalkan paham Ahmadiyah.

8. Atas tuntutan warga tersebut diatas warga Ahmadiyah menolak tuntutan warga dan siap dengan segala resikonya.

9. Warga Ahmadiyah mempersilahkan untuk dilaporkan ke instansi/aparat penegak hukum dan siap dengan segala resikonya.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Kota Bogor masih menunggu kepastian dari pihak pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan terkait aktivitas aliran Ahmadiyah di wilayah Hegarmanah. Kabar terbaru ini disampaikan oleh Bharata News pada Sabtu, (20 April 2024).

Baru Sampai Mediasi, Cerminan Langkah Pemerintah Kota Bogor

Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi saat dimintai keterangan usai acara pisah sambut Walikota Bogor, Jum’at, (19/4/2024)

Seiring berjalannya waktu setelah tiga minggu lamanya pasca timbul kepermukaan adanya dugaan aktifitas aliran Ahmadiyah di kalangan warga Hegarmanah (26/3). Melalui Kacamatan Bogor Barat, Pemerintah Kota Bogor telah mencoba memediasi konflik yang muncul di wilayah Keluarahan Gunung Batu.

Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi, menerangkan konflik tersebut bermula dari seorang anak yang melaporkan ayahnya dan berkonsultasi kepada tokoh Agama dan kemudian tokoh tersebut menyampaikan kembali ke MUI.

“Ternyata ini berawal dari seorang anak melaporkan ayahnya. Terindikasi punya hobi baru, ayahnya mempelajari sesuatu yang baru. Artinya terpusat kepada anak melaporkan ayahnya. Si anak ini konsultasi ke ustadz setempat. Kemudian bergulir ke MUI. Nah dengan laporan ini saya apresiasi gerakan cepat dari RT-RW dan alhamdulillah,” Terangnya

Lebih lanjut, Camat Bogor Barat menjelaskan pemerintah telah melakukan upaya mediasi, Hasilnya, yang bersangkutan sudah melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan dan juga, melakukan klarifikasi bahwa kegiatan tersebut tidak ada kaitannya dengan organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

“Alhamdulillah yang saudara AN (Nama diinisialkan-Red) adalah seorang ayah itu sudah klarifikasi. Meminta maaf atas kegaduhan ini. Kemudian selanjutnya dari JAI, dari Ahmadiyah Secara Organisasi. Mereka silaturahmi ke kami untuk klarifikasi. Dan sudah klarifikasinya mereka masih patuh kepada pemerintah. Dan kalau patuh pemerintah masih mematuhi SK 3 Menteri itu. Jadi, secara organisasi tidak ada yang digaduhkan di lokasi setempat,” Jelasnya.

Masih kata dudi, dirinya menjelaskan permasalahan ini akan mempertimbangkan hasil dari eskalasi duduk permasalahan dan kemudian pemerintah akan melakukan rapat koordinasi ditingkat Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).

“Langkah ke Camat itu sudah jelas tadi. Kita mediasi, Dan rencananya, setelah ini, akan ada rapat koordinasi tingkat muspika di Kecamatan. Kemudian dengan Pol PP, Kesbang, di minggu depan rencana. Seperti itu. Nanti kita lihat dulu eskalasinya. Kan ini berawal dari informasi anak melaporkan bapaknya. Kemudian ada klarifikasi dari bapaknya itu bahwa ini pribadi. Sampai situ kemudian dari organisasi pun diklarifikasi bahwa ini tidak ada kaitannya dengan organisasi.” Jelasnya

Bukan Untuk Perdebatan Lagi, SKB Tiga Menteri Harus Dipatuhi

SKB Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ahmadiyah

Mengingat aturan yang mengatur tentang aliran Ahmadiyah. Pemerintah, JAI, dan masyarakat harus mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ahmadiyah. Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi, menegaskan bahwa larangan dalam SKB tersebut harus diikuti, termasuk larangan mengajak, menghasut, atau menyebarkan paham Ahmadiyah

“Ya, jadi kalau di SKB 3 Menteri itu, saya harus baca detil ya. Tapi yang jelas, dilarang, mengajak, menghasut, menyebarkan paham itu, ” Tegas Camat Bogor Barat.

Meskipun demikian, Camat menghimbau agar tidak ada yang main hakim sendiri atau menafsirkan aturan sendiri. Peraturan tersebut sudah jelas dan harus diikuti tanpa perdebatan. Setiap pergerakan yang melanggar aturan tersebut harus diselidiki, apakah bersifat masif atau persorangan.

“Tetapi tentu saja saya menghimbau tidak main hakim sendiri, tidak menafsir sendiri. Karena ini bukan untuk diperdebatkan, sudah putus SKB3 Menteri itu dan mereka mematuhi itu. Apabila ada pergerakan ini di selidiki dulu, apakah masif, apakah persorangan,” Himbaunya.

Dalam menanggapi aduan masyarakat, Camat mengatakan bahwa ia akan melakukan klarifikasi untuk setiap aduan yang diterima. Namun, dalam kasus yang melibatkan aturan yang melebihi kewenangannya, ia akan berkoordinasi dengan pihak terkait di tingkat kota, seperti Pol PP, Kesbangpol, dan MUI kota.

“Saya sih dapat surat dari RW. Awalnya sih belum ada surat. Pada saat selesai mediasi itu ada surat. Tentu saja setiap aduan masyarakat kita klarifikasi ya. Cuma lihat dulu skalanya. Yang batas kewenangan saya sebagai camat, saya lakukan. Apabila memang di luar koordinator camat, maka saya berkoordinasi dong dengan level tertinggi. tingkat kota kan, ada Pol PP, ada kesbangpol, ada MUI kota, tetap kita berkoordinasi. Apabila ada hal-hal yang sifatnya seperti itu ya, kita rembuk ya,” Pungkasnya.

Surat yang diberikan JAI kepada Camat Bogor Barat

Sementara itu, Salah Satu pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Fadhal Husban, mengklarifikasi bahwa ini merupakan permasalahan perorangan, tidak mengatasnamakan Organisasi JAI, dan menurutnya hal terpenting situasi kondusif dan damai.

“Itu hanya masalah perseorangan (pribadi) dgn keluarga. Tapi membawa2 organisasi. Hanya kesalahfahaman. Sudah diselesaikan secara baik2 di tingkat Muspika. Yang penting situasi kembali kondusif dan damai” Ujarnya saat dihubungi melalui percakapan di Whatsapp oleh redaksi Bharata News, Jum’at, (19/4). (Ry/Pan)

Memberikan Komentar anda