Beranda Berita Utama Dorong Profesionalisme Pelayanan Publik Melalui Penerbitan Produk Hukum Daerah, Alma Rutinkan Workshop...

Dorong Profesionalisme Pelayanan Publik Melalui Penerbitan Produk Hukum Daerah, Alma Rutinkan Workshop PHD bagi ASN

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah (Bag. Hukum dan HAM Setda) terus berupaya meningkatkan profesionalisme pelayanan publik melalui penerbitan produk hukum daerah. Dalam acara yang berlangsung selama 2 hari (27-28 Februari 2024) di ballroom MDC Hotel Kabupaten Bogor, sejumlah kegiatan dilakukan untuk membahas hal ini.

Acara dihadiri oleh peserta dari 68 perangkat daerah dan BUMD Kota Bogor, serta diresmikan oleh Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim, yang didampingi oleh Asisten Pemerintah dan Kesra, Eko Prabowo. Turut hadir pula para narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum dan HAM Propinsi Jawa Barat, serta Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor.

Dalam sambutan pembukaan, Wakil Walikota Bogor, Drs. Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya memberikan wawasan kepada perangkat daerah terkait usulan produk hukum daerah. Hal ini sebagai respons terhadap era digital yang mengalami perubahan cepat, di mana pemahaman regulasi yang tepat diperlukan agar berjalan efektif dengan norma yang berkembang di masyarakat secara universal.

” Sebagaimana diera digital kini yang sangat cepat perubahan maka pemahaman regulasi yang tepat agar berjalan efektif dengan norma yang berkembang di masyarakat secara universal harus didukung SDM yang mumpuni,” tegasnya.

Terpisah, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Dr. (Cand) Alma Wiranta, SH., MSi. (Han), yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia, menjelaskan bahwa kegiatan workshop ini bertujuan untuk mendorong implementasi reformasi birokrasi pelayanan pemerintah.

Dalam laporan yang disampaikannya, Alma menyebutkan bahwa setiap tahun sekitar 1300 produk hukum daerah diterbitkan, dengan hampir semua aspek prosedural dan substansi dibebankan kepada Bagian Hukum dan HAM. Oleh karena itu, strategi dalam penerbitan produk hukum daerah perlu disesuaikan dengan paradigma baru, seperti menyederhanakan aturan dengan deregulasi, evaluasi, dan harmonisasi.

“Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah melalui tim harmonisasi, fasilitasi, dan verifikasi akan dijadikan strategi baru yang akan kami tuangkan dalam Rancangan Perda Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Bogor, ini akan mencabut Perda Nomor 3 tahun 2016 dan Perda Nomor 1 tahun 2022, sehingga amanat UU Nomor 13 tahun 2022 akan lebih terimplementasi lebih baik melalui 4 tertib yang dituangkan dalam aturan tersebut,” tutup Alma saat menghadiri rakortek ranperda Kementerian Dalam Negeri di Bandung.(ry)

Memberikan Komentar anda