Beranda Berita Utama Pekerja Perusahaan CV Berkah Nur Akmal Menanti Pembayaran Gaji Pekerja Selama Enam...

Pekerja Perusahaan CV Berkah Nur Akmal Menanti Pembayaran Gaji Pekerja Selama Enam Bulan, Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor serta Mahasiswa Geram dan Menyoroti Permasalahan Ini

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Para pekerja CV Berkah Nur Akmal berdomisili di Kabupaten Bogor mengeluhkan belum dibayarnya gaji mereka selama enam bulan terakhir. Pihak perusahaan malah meminta syarat untuk membayar gaji, yakni mencabut laporan dari Disnaker dan menurunkan berita yang telah dipublikasikan di media Bharatanews.id.

Berdasarkan Undang-undang PERS, tindakan perusahaan yang menghalangi pelaksanaan hak jurnalistik dapat dipidana. Padahal sudah tertuang jelas dalam Pasal 18 Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang PERS yang berbunyi :

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah),”

Namun, perusahaan menuntut pencabutan laporan dan penurunan berita sebagai syarat pembayaran gaji, yang jelas-jelas tidak berkaitan.

Retno, salah seorang pekerja, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan memaksa untuk mencabut laporan dan menurunkan berita sebelum gaji dibayarkan. Tuntutan ini menciptakan situasi tidak adil dan memaksa pekerja untuk mengorbankan hak mereka.

“Boro-boro bilang nya suruh cabut berkas, terus turunin berita baru di transfer,” Ungkap Retno kepada Bharatanews.id

Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ruhiyat Sujana

Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ruhiyat Sujana, mengkritisi tindakan perusahaan dan menekankan pentingnya penanganan serius dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor. Ia berkomitmen untuk berkomunikasi dengan instansi terkait guna menuntaskan masalah ini.

“Saya berharap UPTD Pengawasan, bisa serius menangani kasus ini sampai tuntas, saya berharap bisa berpihak kepada warga Bogor karna saya sendiri sebagai wakil rakyat,” Harapnya.

Lalu ia akan berupaya dan segera berkomunikasi dengan UPTD Pengawasan ketenagakerjaan wilayah I Bogor untuk bisa menuntaskan permasalahan ini.

Aldi Septian Nurdin, Ketua Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bogo

“Saya akan mencoba berkomunikasi dengan UPTD Pengawasan ketenagakerjaan wilayah I Bogor untuk bisa menangani persoalan ini sampai tuntas” Imbuhnya.

Aldi Septian Nurdin, Ketua Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bogor, menyatakan bahwa gaji adalah hak mutlak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Aldi merasa prihatin dengan situasi ini dan berharap agar CV Berkah Nur Akmal segera membayarkan gaji yang belum ditunaikan.

“Saya kira bahwa gaji itu adalah hak mutlak yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan, selama karyawan itu sudah memenuhi tanggung jawab sebagai seorang pekerja, tentu dengan adanya kasus ini saya merasa turut prihatin dan semoga perusahaan CV Berkah Nur Akmal bisa memberikan gaji karyawan yang belum ditunaikan,”Pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, CV Berkah Nur Akmal belum memberikan keterangan atau tanggapan. Bharatanews.id memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan resmi. (Irpan)

Memberikan Komentar anda