Beranda Berita Utama Terluka Harapan: Ibu yang Berjuang Menyatukan Keluarganya Terpisah Diduga oleh Penetapan Pengadilan...

Terluka Harapan: Ibu yang Berjuang Menyatukan Keluarganya Terpisah Diduga oleh Penetapan Pengadilan Jakarta Pusat

0

BHARATANEWS.ID | JAKARTA – Kisah mengguncang hati, Ibu perjuangkan hak asuh anaknya seakan melawan badai hukum. Dalam Video emosional seorang ibu yang menangis sambil mengungkapkan keluhannya terhadap penetapan pengadilan tahun 2021 oleh Pengadilan Jakarta Pusat telah menjadi viral.

Video Viral Tiktok sosok ibu yang mengeluhkan hasil penetapan di pengadilan Jakarta Pusat @_nickykejawen87,

Video TikTok viral itu, diunggah oleh pengguna @_nickykejawen87, telah dilihat lebih dari 44 ribu kali, menarik perhatian pada isu ini. Usut demi usut ironinya, sang ibu, Niky Utami, menemukan implikasi penetapan pengadilan setelah melakukan penyelidikan sendiri. Ia menemukan ketidaksesuaian saat hendak mengubah tempat tinggal anaknya di kantor catatan sipil kota Tanggerang pada tahun 2022.

Terlihat salah satu video dengan penonton lebih dari 44 ribu kali tayang di akun tiktok @_nickykejawen87,

Alih-alih memicu potensi perdebatan dan memunculkan pertanyaan dari penetapan pengadilan sebelumnya. penuh dugaan buah hasil penetapan itu disinyalir berimbas pada terpisahnya ibu dari anak pertamanya serta perubahan hak asuh anak, yang kini beralih ke pihak lain tanpa persetujuan atau sepengetahuannya.

Dampak yang lebih luas dari kasus ini menyoroti tantangan seorang ibu dalam menjaga hak asuhnya. Tuduhan dokumen kelahiran palsu, yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, telah memicu babak baru dalam pertempuran hukum ini. Niky Utami kini mengambil langkah-langkah untuk menantang penetapan 511/PDT.P/2021/PNJkt.Pst di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jakarta Pusat.

Hasil putusan 511/PDT.P/2021/PNJkt.Pst yang lansir dari http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/

Sidang awal, dengan nomor perkara perdata 478/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Pst yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bestie Siske Manoe, bersama dengan Dewa Ketut Kartana dan Heneng Pujiadi sebagai anggota, dimulai sekitar pukul 12.00 WIB, mengalami keterlambatan dua jam dari jadwal semula pukul 10.00 WIB.

Tahap-tahap selanjutnya akan berlangsung secara tertutup, dengan sesi mediasi yang dijadwalkan pada Selasa, 22 Agustus 2023, pukul 9:00 pagi. Mediasi ini akan dipimpin oleh Hakim Mediator Dr. Zulkifli, S.H., M.H.

nomor perkara 478/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Pst dilansir dari situs http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/

Kuasa Hukum tergugat Douglas George Campbell dan Uli Arta, Alba Pedro SH., menyatakan bahwa sidang pada tanggal 22 Agustus akan menjadi kelanjutan dari persidangan perselisihan sebelumnya.

“Pada hari ini tanggal 10 diadakan Sidang bantahan atas penetapan yang diberikan kepada Douglas, dimana bantahan tersebut saudara Niky mengatakan kalau penetapan tersebut membuat dirinya jadi dirugikan,” kata Alba pada Kamis (10/8/2023)

Skandal Pemalsuan Data Akta Lahir Terbongkar! Polres Metro Tangerang Kota Diminta Bertindak Cepat

Mengenai persiapan untuk mediasi yang akan datang pada tanggal 22 Agustus 2023, Alba menjelaskan bahwa akan ada pembahasan untuk menentukan keterlibatan pihak-pihak terkait.

“Nanti Kita akan diskusikan lagi kepada Termohon apakah bisa hadir atau tidak, untuk hari ini hanya bagian legal standing saja, jadi kita sudah membawa KTP dan Pasport termohon, ” ungkap Alba.

Kuasa hukum untuk Niky Utami, Elman Alvin Bago SH. MH., menjelaskan bahwa sidang pertama bertujuan untuk memahami posisi hukum para pihak yang terlibat.

“Kami dari pihak pembantah atau pun penggugat tadi telah melihat bersama-sama agenda persidangannya berjalan baik dan lancar, dan tadi pada persidangan hari ini telah ditunjuk hakim mediator” ungkapnya.

Elman menambahkan bahwa perwakilan pihak tergugat atau pihak yang berselisih, melalui kuasa hukumnya, mengindikasikan bahwa acara mediasi melibatkan semua pihak nanti akan dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus.

“Maka kami berharap dan majelis hakim yang memeriksa perkara ini pun berharap para pihak baik prinsipal penggugat atau pembantah dan atau pun tergugat atau pun terbantah bisa hadir karena fungsi mediasi itu memberikan ruang bagi para pihak seluas luasnya apa yang menjadi selisih paham atau permasalahan yang mereka alami,” jelas Elman.

Elman berharap semua pihak utama, baik mereka yang mengajukan tuntutan atau berselisih, maupun pihak tergugat atau yang bersengketa, akan menghadiri mediasi, karena mediasi memberikan peluang bagi pihak-pihak untuk mengatasi perbedaan dan masalah yang mereka hadapi.

“Kami dari Kuasa Hukum prinsipal penggugat atau pembantah, ibu Niky Utami berharap pihak tergugat atau terbantah satu yang bernama Douglas dan terbantah dua Uli Arta bisa hadir di pengadilan negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Agustus untuk menghadiri mediasi pertama,” harapnya.

Sementara itu, Niky Utami, penggugat utama, mendesak kehadiran pihak tergugat, Douglas dan Uli Arta. Ia mengakui bahwa anaknya, NGC, saat ini berada di bawah perawatan mereka. Namun, ia menduga bahwa mereka memalsukan identitas anaknya, serta menolak haknya sebagai ibu kandung yang melahirkan hampir tiga tahun yang lalu. Niky mendesak transparansi dan kebenaran dalam masalah ini, berharap

“Saat ini anak saya NGC dirawat oleh mereka, akan tetapi mereka sudah melakukan pemalsuan identitas anak saya dan pak Douglas, serta tidak memperbolehkan saya pribadi, sebagai ibu kandung yang melahirkan anak kami NGC (disamarkan-red), terhitung hampir tiga tahun kurang lebih (tidak bertemu -Red). Jadi saya harap prinsipal untuk hadir dan diharapkan gentleman, tidak perlu ditakuti atau tutupi. Bukalah kejujuran dan kebenaran seterang-terangnya pada Indonesia dan jangan adalagi kasus-kasus seperti ini lagi, karena ini menjadi dampak sangat fatal bagi anak-anak di Indonesia” tegas Niky.

Skandal Pemalsuan Terbongkar! Polres Metro Tanggerang, Cepat!

 

Memberikan Komentar anda