Beranda Berita Utama Skandal Pemalsuan Data Akta Lahir Terbongkar! Polres Metro Tangerang Kota Diminta Bertindak...

Skandal Pemalsuan Data Akta Lahir Terbongkar! Polres Metro Tangerang Kota Diminta Bertindak Cepat

0

BHARATANEWS.ID | TANGGERANG – Kasus pemalsuan dokumen akta lahir yang mengubah identitas seorang anak kandung menjadi anak orang lain telah terungkap. Mirisnya, dugaan upaya pemalsuan data tersebut diketahui melalui Akta Lahir yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Disdukcapil Kota Tangerang pada tahun 2022 silam.

Awalnya, kejanggalan ini terungkap ketika ibu kandung anak tersebut, Niky Utami hendak melakukan perubahan data Kartu Keluarga (KK) pada tahun 2022 di Disdukcapil Kota Tangerang. Tanpa disangka, proses perubahan data tersebut berujung pada dugaan manipulasi data oleh beberapa oknum.

Berbuntut dari masalah itu, Niky langsung melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada Oktober 2022. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang memadai. Ibunda dari anak yang terkena pemalsuan, yang dikenal dengan inisial NGC, mengaku bahwa dokumen akta lahir anaknya telah dipalsukan dan diganti dengan nama orang lain.

“Kasus ini telah mengalami perkembangan sejak 10 Oktober 2022, dengan pemeriksaan beberapa saksi dan terlapor, termasuk keterangan dari klien kami,” kata Elman Alfin Bago SH., MH., kuasa hukum pelapor di halaman Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (18/07/23).

“Kami juga kaget ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no 511 tahun 2021 ini, yang isinya sangat memberikan keprihatinan hukum. Kami sampaikan ini, karena penetapan ini tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya,” tambahnya.

Elman menjelaskan, bahwa Disdukcapil Kota Tangerang membuat kekeliruan dalam penerbitan produk akta lahir yang dikeluarkan. Karena terdapat satu anak memiliki akta lahir dengan ibu yang berbeda.

“Dari dikeluarkan penetapan ini, Disdukcapil Kota Tangerang mengeluarkan juga akta kelahiran dengan ibu yang berbeda. Ironisnya, anaknya satu orang tapi memiliki dua ibu yang berbeda, maka dalam hal ini menjadi preseden buruk bagi Disdukcapil Kota Tangerang maupun hukum dan peradilan yang ada di Indonesia,” jelasnya.

“Harusnya Disdukcapil Kota Tangerang mencari kebenaran dahulu, apa benar anak tersebut sah dan dilahirkan oleh pemohon atau orang lain,” geramnya.

Elman juga berharap agar penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota dapat segera menyelesaikan masalah ini dan memanggil pelaku pemalsuan tersebut.

“Kami berharap, agar teman-teman penyidik dari polres metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP1345/X/2022/SPK/polres tangerang kota Polda Metro Jaya, dapat memberikan atensi agar tuntutan klien kami meminta keadilan. Sesuai pesan Kapolri saat HUT Bhayangkara ke 77 kemarin ini,” tandasnya

Elman Alfin Bago Kuasa Hukum Pelapor dan Niky Utami Pelapor dan Ibu Kandung NGC

Di tempat yang sama, ibu kandung NGC, Niky Utami menjelaskan bahwa laporan hari ini berjalan dengan baik. Laporan tersebut ditujukan dengan jelas kepada terlapor yang diduga telah melakukan tindak pidana.

“Hasil laporan hari ini, lebih kepada terlapor telah melakukan tindak pidana, yang jelas-jelas melanggar hukum di Indonesia ini,” ucap NU ibu kandung NGC.

“Langkah yang akan diambil kedepannya, lebih meningkatkan mutu dari penyampaian berita ini agar menyebar luas. Supaya tidak ada lagi korban yang akan terulang kembali, bila dibiarkan akan banyak praktek human trafficking yang akan terjadi di negeri ini,” paparnya.

Tidak hanya itu, Niky dengan tegas menentang pemalsuan data untuk kepentingan oknum yang akan menyalahgunakan. Kejadian seperti ini membuka peluang bagi penyaluran perdagangan manusia.

“Kita sangat menentang akan adanya pemalsuan data, untuk kepentingan oknum-oknum tertentu yang akan disalah gunakan. Dan kejadian seperti ini, sangat bisa membuka peluang bagi para penyalur human trafficking” pungkasnya.(Ry)

Memberikan Komentar anda