Beranda Berita Utama Unjuk Rasa Korban KSP Sejahtera Bersama di PN Bogor: Tuntutan Restitusi Uang...

Unjuk Rasa Korban KSP Sejahtera Bersama di PN Bogor: Tuntutan Restitusi Uang dan Penegakan Keadilan

0

BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR – Sudah tiga tahun berlalu sejak uang sebesar 8,6 Triliun yang menjadi milik 189.000 anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) terombang-ambing tanpa kejelasan nasibnya. Dalam upaya memperjuangkan hak mereka, para korban tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bogor pada Jumat (07/07/2023).

Beberapa tuntutan yang diajukan oleh para pengunjuk rasa antara lain:

1. Restitusi Uang: Para korban meminta agar uang mereka dapat dikembalikan.

2. Penuntutan Tersangka: Para hakim diminta untuk mengambil tindakan hukum terhadap Iwan Setiawan dan Dang Jaeni.

3. Audit Investigasi: Polisi atau Jaksa diminta untuk melakukan audit investigasi terkait penggunaan uang anggota yang tidak jelas.

4. Pengembalian Aset: Aset yang telah disita oleh Bareskrim dan seharusnya menjadi hak anggota harus dikembalikan, agar tidak dirampas oleh negara.

Skandal KSP Sejahtera Bersama: Korban Mengalami Penderitaan, Gila, Sakit, dan Diusir dari Tempat Tinggal

Salah satu korban, Rahja, menjelaskan pengalaman pahit yang dialaminya. Ia mengungkapkan bahwa uang pensiun sebesar Rp200.000.000 yang seharusnya ada di KSP SB sudah tidak dapat diambil selama tiga tahun.

“Saya Rahja dari Bogor, salah satu korban dari 180.000 orang anggota Koperasi Sejahtera Bersama yang berpusat di Bogor. Uang pensiun saya sebesar Rp200.000.000 masih ada di sana, tapi sudah 3 tahun tidak bisa diambil,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada tahun 2020, dana tersebut seharusnya akan dibayarkan melalui skema homologasi, di mana pembayaran dilakukan dalam 10 kali cicilan selama 5 tahun dengan interval 6 bulan. Namun, bahkan cicilan pertama saja tidak dibayarkan sepenuhnya, hanya sebesar 9% yang dibayarkan, apalagi cicilan kedua dan seterusnya.

“Pada tahun 2020, seharusnya dibayarkan melalui skema homologasi dalam 10 kali cicilan selama 5 tahun. Namun, bahkan cicilan pertama saja tidak dibayarkan sepenuhnya, hanya 9% yang dibayarkan, apalagi cicilan kedua dan seterusnya,” terangnya.

Masih kata Rahja, dirinya berharap agar para hakim menindaklanjuti tuntutan dan menjadikan Iwan Setiawan dan Daeng Jaeni sebagai tersangka, serta mengembalikan uang para korban oleh pihak KSP SB. Ia juga menghimbau polisi atau jaksa untuk melakukan audit investigasi terkait penggunaan uang anggota agar terungkap dengan jelas.

Dalam satu suara, Gita, korban lainnya, juga menuntut pengembalian uang mereka, serta berharap aset yang telah disita oleh Bareskrim dan seharusnya menjadi hak anggota agar dikembalikan. Mereka berharap agar tidak sampai dirampas oleh negara.

“Tuntutan kita adalah agar uang kita dikembalikan. Harapan kita adalah pengembalian aset yang telah disita oleh Bareskrim dan seharusnya menjadi hak anggota. Jangan sampai dirampas oleh negara,” tutupnya.

Semoga unjuk rasa ini dapat memperjuangkan hak-hak dan keinginan para korban, dan didengar serta dipenuhi oleh pihak penegak keadilan.

(Penulis: Irpan)

Memberikan Komentar anda