Beranda Berita Utama Terbungkam Akan Fakta : Persidangan Lahan Kontroversial di Kota Bogor Mencapai Puncak...

Terbungkam Akan Fakta : Persidangan Lahan Kontroversial di Kota Bogor Mencapai Puncak Ketegangan

0

BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR– Persidangan antara Penggugat (Ahli Waris Lettu Infranti TNI TB A Basuni) dengan Tergugat (Pemerintah Kota Bogor), Tergugat IV (Thung Tjeng Louw), dan Turut Tergugat (BPN Kota Bogor) terus memanas.

Pada agenda hari ini, dilakukan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat terhadap lahan seluas kurang lebih 5 hektar yang terletak di Babakan Pasar Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.

Pemeriksaan setempat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 153 HIR/180 RBg, Surat Edaran MA RI Nomor 7 Tahun 2001, dan poin C Persidangan angka 5 Pembuktian SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022. Pemeriksaan setempat merupakan proses pemeriksaan oleh hakim di luar gedung pengadilan dengan tujuan memperoleh keyakinan yang kuat dalam memutuskan perkara.

Sidang lapangan hari ini menjadi sengit karena pihak tergugat tidak mampu menunjukkan objek sengketa beserta batas-batasnya. Hal ini membuat ahli waris menjadi marah dan kecewa terhadap ketidaksiapan pihak tergugat dalam sidang lapangan ini.

“Ini lucu, mereka mengklaim objek ini tetapi tidak mampu menunjukkannya,” ujar R Anggi Triana, kuasa hukum ahli waris TB A Basuni.

“Sebaliknya, mereka menyetujui penunjukan objek dan batas-batas yang diajukan oleh para ahli waris, termasuk Letter C Nomor 840 Persil 16 dan Letter C Nomor 338 Persil 19 dengan total luas 5 hektar dan batas-batas berikut:

  • Sebelah Utara: Jl. Surya Kencana (gedung Elektronik City)
  • Sebelah Timur: Kp. Kebon Kelapa
  • Sebelah Selatan: Sungai Pancilan
  • Sebelah Barat: Gedung Dalem,” tambahnya.

“Oleh karena itu, bukti yang kami ajukan sebagai Penggugat dalam sidang lapangan ini telah lengkap dan kuat. Mulai dari dasar gugatan hingga bukti yang kami sampaikan, kami telah melakukan yang terbaik. Sementara pihak tergugat belum dapat membuktikan kepemilikannya dengan kuat,” katanya.

“Dari hasil pemeriksaan setempat hari ini, situasi masih menguntungkan bagi Penggugat, yaitu ahli waris pejuang kemerdekaan RI TB A Basuni. Kami berharap keadilan ini akan berlanjut hingga putusan akhir. Ahli waris sangat mengandalkan kebijaksanaan hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor dalam memutus perkara ini,” tambahnya.

Memberikan Komentar anda