Beranda Berita Utama Skandal Terguncangnya Pekerja: Perusahaan CV. BNA di Jakarta Dituding Langgar Hak Pekerja

Skandal Terguncangnya Pekerja: Perusahaan CV. BNA di Jakarta Dituding Langgar Hak Pekerja

0

BHARATANEWS.ID | JAKARTA – Dalam kondisi sulitnya ekonomi masyarakat saat ini, diharapkan para pengusaha memenuhi kewajiban membayar gaji pekerja tepat waktu. Namun, tampaknya hal ini tidak berlaku bagi pekerja paruh waktu di sebuah perusahaan penyelenggara acara di Jakarta Selatan.

Perusahaan CV. Berkah Nur Akmal (BNA) diketahui sedang menjalin kerjasama dengan perusahaan ternama PT. Bintang Toedjoe. Namun, seiring berjalannya waktu, pekerja yang bekerja di bawah naungan CV. Berkah Nur Akmal menghadapi masalah pembayaran gaji yang terlambat, bahkan melebihi batas kewajaran.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dan diinvestigasi oleh media Bharatanews, terjadi penundaan pembayaran gaji di beberapa area penempatan kerja, yang diperkirakan melibatkan puluhan hingga ratusan pekerja di seluruh Indonesia.

Kejadian ini diduga melanggar aturan undang-undang di Republik Indonesia yang sangat memperhatikan hak-hak para pekerja. Ironisnya, para pekerja tersebut sangat membutuhkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga.

Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah sesuai dengan waktu yang telah disepakati antara pengusaha dan pekerja.

Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi yang jelas kepada para pengusaha untuk memastikan mereka memperhatikan pembayaran upah tepat waktu. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, pengusaha dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 88A Ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja atau buruh sesuai dengan kesepakatan.

 

Karyawan CV Berkah Nur Akmal Mengalami Kelaparan Akibat Upah Tak Dibayar, Dan Meminta Pertanggung Jawaban

 

Selain itu, Ayat (6) dari pasal yang sama menyebutkan bahwa pengusaha yang secara sengaja atau lalai menyebabkan keterlambatan pembayaran upah dapat dikenai denda dengan persentase tertentu dari upah pekerja atau buruh.

Saat para pekerja mendatangi perusahaan di wilayah Kemang, Jakarta Selatan

Pekerja  CV Berkah Nur Akmal, yaitu Ramdani, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perusahaan karena gajinya belum dibayarkan hingga saat ini.

“Sangat mengecewakan. Intinya perusahaan tidak berkomitmen dan tidak profesional. Yang seharusnya menjadi hak kami, namun kami merasa kecewa. Harapannya tidak rumit, kami hanya ingin dibayar,” keluh Ramdani. (6/7/2023)

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Irpan, pekerja CV Berkah Nur Akmal di wilayah Depok, yang berharap agar gajinya segera dibayarkan untuk menghidupi keluarganya yang sedang mengalami kelaparan.

“Saya salah satu karyawan di CV Berkah Nur Akmal dan telah mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Seharusnya, gaji kami sudah cair paling lambat H+7, tetapi sampai sekarang belum dibayarkan. Anak dan istri saya kelaparan menunggu gaji yang belum juga dibayar. Mohon agar segera dibayarkan,” ujar Irpan.

Di sisi lain, Direktur Jaringan Informasi Advokasi (JIA), Iwan Kusmawan SH, mengutuk tindakan perusahaan yang dianggap melanggar aturan norma kerja. Melalui JIA, mereka akan memberikan pendampingan.

“Saya mengutuk tindakan sewenang-wenang perusahaan yang berbadan hukum CV tersebut, karena belum membayarkan upah hingga saat ini. Hal ini merupakan pelanggaran norma kerja, terlebih upahnya hanya dibayar sebesar 172.000 per hari, termasuk uang makan, uang transportasi, dan Jamsostek, meskipun pekerja tidak memiliki kartu Jamsostek. Kami akan mendampingi mereka untuk melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang, terutama Kementerian Ketenagakerjaan dalam waktu dekat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iwan Kusmawan menjelaskan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Menurut kajian kami, pekerja CV Berkah Nur Akmal  menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Mereka hanya mendapatkan upah sebesar seratus tujuh puluh dua ribu. Dengan demikian, pengusaha dapat dipidana karena membayar upah di bawah upah minimum. Selain itu, perusahaan juga tidak mendaftarkan pekerja pada BPJS Kesehatan. Hal ini menjadi dasar bagi kita untuk menuntut keadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Saat menghubungi Costumer service PT. Bintang Toedjoe menjelaskan untuk masalah gaji merupakan tanggung jawab CV Berkah Nur Akmal, Dan pihak Marketing maupun Humas sedang tidak dapat dikonfirmasi dikarenakan sedang rapat kerja selama empat hari kedepan di salah satu hotel di Jakarta.

“Soalnya itu kan under CV itu distributornya yang beli ke kita, Untuk masalah gaji berarti itu kan tanggung jawab CV Berkah Nur Akmal, Soalnya kita hanya menjual produk, Marketing semua lagi Raker di hotel Haris, kelapa gading 4 hari.” Terangnya melalui sambungan telekomunikasi, ( 14 juli 2023).

Hingga saat ini, pihak CV Berkah Nur Akmal, termasuk Direktur Utama dan Manajer Proyek, belum memberikan keterangan. Upaya untuk menghubungi mereka melalui pesan singkat tidak mendapatkan jawaban, dan ketika dilakukan kunjungan langsung ke kantor, mereka tidak berada di tempat.

Memberikan Komentar anda