Beranda Berita Utama Gebrakan Ahli Waris Pejuang R TB. A. Basuni : Bukti-Bukti Asli Guncang...

Gebrakan Ahli Waris Pejuang R TB. A. Basuni : Bukti-Bukti Asli Guncang Sidang Klaim Tanah

11

BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR – Kasus lanjutan mengenai klaim tanah seluas 1,2 Ha oleh ahli waris pejuang kemerdekaan RI Lettu Infantri TB. A. Basuni antara Pemerintah Kota Bogor telah mencapai tahap penyerahan bukti tulis dari masing-masing pihak.

Para penggugat, yaitu ahli waris TB. A. Basuni, telah mempresentasikan semua alasan gugatan mereka dengan menggunakan bukti-bukti asli yang tidak dapat disangkal.

Keberadaan bukti-bukti asli dari pihak penggugat membuat tergugat I (BKAD Kota Bogor), tergugat II (PD Pasar Pakuan Jaya), tergugat III (Kelurahan Gudang), tergugat IV (Thung Tjeng Louw), dan tergugat V (BPN Kota Bogor) terkejut dan terdiam dalam sidang.

Kuasa Hukum Penggugat, Rd. Anggi Triana Ismail, mengatakan bahwa pihaknya telah menunjukkan bukti-bukti asli yang selama ini menjadi klaim klien mereka.

“Kami menunjukkan kepada semua peserta sidang bahwa kami sangat serius dalam memperjuangkan hak-hak klien kami yang selama 33 tahun ini harus berjuang mati-matian untuk mencari keadilan,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Rd. Anggi Triana Ismail, kepada awak media pada Kamis, 15 Juni 2023.

Disparbud Kota Bogor Bakal Di Pidanakan Oleh Sembilan Bintang

Rd. Anggi Triana Ismal melanjutkan, ini adalah langkah serius pertama kali yang dilakukan oleh kliennya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor. Langkah ini diambil agar masalah ini dapat menjadi lebih jelas dan pastikan bahwa kliennya adalah pemilik sah dari tanah yang saat ini sedang dipersengketakan.

Namun, tergugat I dan tergugat III memberikan jawaban tertulis yang salah satunya mengklaim bahwa apa yang telah diberitakan oleh media selama ini merupakan pencemaran nama baik terhadap diri mereka dan institusinya.

“Saya pikir jawaban mereka terlalu naif dan hanya mencoba mengaburkan permasalahan dengan menciptakan peristiwa hukum baru dalam perkara ini,” jelasnya.

BPKAD Kota Bogor Seakan Diam Seribu Bahasa Saat Pertemuan Khusus di DPRD Terkait Dasar Pencatatan Aset Persengketaan Tanah TB. A. Basuni

“Sebagai abdi negara, kita harus siap menerima kritik, teguran, dan masukan. Jika mereka masih terganggu oleh hal tersebut, maka mereka masih belum matang sebagai abdi negara,” tambahnya.

Rd. Anggi Triana Ismail menambahkan bahwa apa yang dikatakan oleh kliennya kepada media sebenarnya memiliki harapan yang mulia. Sebagai warga negara yang telah berjuang selama 33 tahun untuk hak-hak mereka, namun tidak pernah mendapatkan respons yang memuaskan dari pihak berwenang.

Akibat sikap sempit dalam berpikir, pernyataan kliennya dianggap sebagai kegaduhan dan mencemari nama baik.

“Namun, kami akan menantang tuduhan pencemaran nama baik tersebut dari Pemerintah Kota, dan kami akan menghadapi sikap Pemerintah Kota tersebut!” tegasnya.

Semua Eksepsi Ditolak, Titik Terang Sengketa Lahan TB. A. Basuni

Rd. Anggi Triana Ismail berharap agar Pengadilan Negeri Kota Bogor tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan sebagai lembaga terakhir yang dapat diharapkan oleh kliennya untuk meraih keadilan yang sebenarnya. Ia berharap agar pengadilan tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak-pihak terkait dalam struktur pemerintahan yang memiliki keterkaitan dengan hukum ketatanegaraan.

“Tidak boleh ada gangguan dari lingkaran forkopimda yang berada di tingkat yang sama dalam hukum ketatanegaraan. Kliennya telah berjuang selama 33 tahun yang bukan waktu yang singkat bagi para ahli waris pejuang kemerdekaan RI TB. A. Basuni dalam memperjuangkan hak-haknya,” tambahnya.

“Hanya manusia yang memiliki nurani yang dapat menuntaskan permasalahan ini. Pekan depan, kami akan melanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak kami,” tutupnya.

Dengan adanya bukti-bukti asli yang disajikan oleh ahli waris TB. A. Basuni, perjuangan mereka untuk memperoleh hak-hak yang telah lama mereka perjuangkan semakin kuat. Sidang selanjutnya diharapkan dapat memberikan keadilan yang sebenarnya dan memutuskan klaim tanah tersebut berdasarkan fakta-fakta yang ada.

11 KOMENTAR

  1. Dalam hal ini Pengadilan Negeri Bogor harus kuat mental untuk tetap berprinsip menerapkan keadilan sebagai abdi Negara.

  2. Para penegak Hukum pengadilan Negeri Bogor kasus ini agar bersikap seadil-adilnya dengan menjunjung tinggi Hukum dan Keadilan

  3. Semoga Hakim dapat memberikan keadilan yang sebenarnya dan memutuskan klaim tanah tersebut berdasarkan fakta-fakta yang ada.

  4. Kepada hakim yg terhormat haruslah bersikap adil setelah ada bukti bukti kepemilikan tanah dari ahli waris ,Tb A basuni.

  5. Bapa hakim dinegeri kita ini Inya Allah masih banyak yg menjungjung tinggi harkat martabat jabatannya krn tanggung jawab pada dirinya dan Tuhannya masih kuat

Memberikan Komentar anda