Beranda Berita Utama BPKAD Kota Bogor Seakan Diam Seribu Bahasa Saat Pertemuan Khusus di DPRD...

BPKAD Kota Bogor Seakan Diam Seribu Bahasa Saat Pertemuan Khusus di DPRD Terkait Dasar Pencatatan Aset Persengketaan Tanah TB. A. Basuni

0

BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR – Kantor Hukum Sembilan Bintang bersama dengan ahli waris TB A. Basuni menyambangi gedung Wakil Rakyat Kota Bogor untuk melaporkan masalah pencatatan aset sejarah TB A. Basuni di wilayah Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kuasa Hukum ahli waris TB A. Basuni, Rudi Mulyana, mengatakan bahwa mereka bertemu dengan Komisi I DPRD Kota Bogor dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor untuk menyampaikan permasalahan terkait pencatatan aset TB A. Basuni yang timbul saat BPKAD mencatat aset tersebut pada tahun 2003.

Rudi Mulyana menjelaskan bahwa mereka selalu menanyakan bagaimana pencatatan aset tersebut dilakukan, namun menurut Rudi, pihak BPKAD tidak pernah memberikan jawaban yang jelas. Bahkan, masalah ini akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

“Jadi pertemuan dengan komisi l DPRD Kota Bogor dengan BPKAD sendiri menyampaikan bahwa tetap menghormati proses hukum. Kita hanya menanyakan terkait dengan dasar pencatatan nya seperti apa. Akan tetapi mereka tidak menjawab. Tetap melimpahkan proses ini ke pengadilan” ujarnya kepada media pada Senin (29/05/23).

Rudi menyampaikan bahwa objek yang menjadi permasalahan adalah sebidang tanah seluas sekitar 1,2 hektar yang terletak di Kelurahan Gudang. Beberapa pihak telah mengklaim tanah tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mencoba untuk menyelesaikan masalah ini dengan mengklarifikasi proses pencatatan aset di Kota Bogor. Pihak TB A. Basuni percaya bahwa pada tahun 2003, aset yayasan milik TB A. Basuni tiba-tiba muncul.

“Kami melihat bahwa pada tahun 2003, tiba-tiba muncul aset di yayasan yang dimiliki oleh klien kami. Kami baru mengetahuinya ketika masalah ini masuk ke pengadilan. Karena itu, kami ingin menanyakan bagaimana proses pencatatan aset ini sebenarnya dilakukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anna Mariam, yang menerima kedatangan Kuasa Hukum ahli waris TB A. Basuni, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendengar masalah kepemilikan tanah antara ahli waris dan pemerintah Kota Bogor. Mereka akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum ahli waris.

Namun, Anna menjelaskan bahwa masalah ini telah berada dalam proses hukum, dan pihaknya menghormati proses tersebut.

“Kasus ini telah masuk ke ranah pengadilan. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Keputusan mengenai kepemilikan tanah akan ditentukan oleh pengadilan dan siapa pun yang memenangkan kasus tersebut akan memiliki hak atas lahan tersebut,” ucapnya.

“Ikut menjadi perhatian kami di Komisi I terkait pencatatan aset. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang di masa depan,” tambahnya.

Dengan bukti kepemilikan yang dimiliki oleh ahli waris TB A. Basuni, Komisi I DPRD Kota Bogor akan mengadakan rapat dengan pihak terkait untuk memperjelas masalah pencatatan aset oleh BPKAD.

“Kami akan mengadakan rapat kerja dengan semua pihak terkait untuk mencari solusi atas kasus ini dan memperjelas proses pencatatan aset oleh BPKAD,” ujarnya.

Sementara itu, Denny Mulyadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, mengungkapkan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan telah melalui tahapan mediasi.

“Selama mediasi, kami tidak banyak memberikan penjelasan karena kami menghormati proses hukum,” tandas Denny.

Memberikan Komentar anda