Beranda Berita Menjadi Narsum Terpilih Rakor Penegakan Hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri, Alma Wiranta :...

Menjadi Narsum Terpilih Rakor Penegakan Hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri, Alma Wiranta : Dukung Sinergitas

0

BHARATANEWS.ID | JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar rapat koordinasi dalam rangka Pelayanan Hukum dan Kepatuhan Internal Bidang Adminduk serta Penyusunan Bahan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Dukcapil, yang berlangsung pada hari Jumat (26/5/23) di Ruang Rapat Kalpataru, Swiss-bellresidences Kalibata, Jakarta Selatan.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh narasumber terpilih dari Biro Hukum Kemendagri, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor. Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, sebagai narasumber ketiga memberikan paparan menarik terkait Best Practice Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Pengadilan Lingkup Pemerintah Kota Bogor.

Dalam paparannya, Alma menyampaikan pentingnya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai pedoman dalam pengambilan kebijakan pemerintah daerah. Alma mengacu pada UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mencakup 8 macam Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Beberapa asas yang termasuk dalam AAUPB antara lain Asas Kepastian Hukum, Asas Manfaat, Asas Berkeadilan, dan Asas Fasilitasi Publik.

Selanjutnya, Alma menjelaskan upaya Pemerintah Kota Bogor dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadilan pemerintah daerah. Praktik terbaik yang telah diterapkan di lingkup Pemerintah Kota Bogor mencakup sinergitas dalam regulasi peningkatan aksesibilitas, penyediaan pelayanan yang efektif, penggunaan teknologi informasi, dan pelibatan masyarakat.

Alma juga menyoroti pentingnya menemukan solusi inovatif untuk permasalahan administrasi kependudukan, seperti pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan perubahan jenis kelamin. Ia menekankan bahwa prosedural hukum tidak boleh mengabaikan substansi hukum, dan keadilan prosedural dan substansial harus berjalan sejalan. Kedua aspek tersebut bertujuan untuk menciptakan kedamaian, dan ketidakpahaman atau ketidakpahaman pelaksanaannya dapat menghadapi kode etik.

Alma juga menyoroti bahwa banyak persoalan hukum terkait dengan identitas, seperti perbedaan penulisan nama pada KTP atau SIM, singkatan nama, kesalahan penulisan huruf, penggantian nama, penulisan kata “bin” dalam kartu identitas, dan pemalsuan identitas.

โ€œKami mendukung Subdit baru ini dan berharap regulasi sebagai rujukan tertib administrasi sesuai dengan prosedur dan substansi yang ada agar menciptakan sistem pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel,” Tutup Alma. yang saat ini sedang menjalani studi Doktoral Keamanan Nasional di Universitas Pertahanan dan mendapat beasiswa.

Memberikan Komentar anda