Beranda Berita Utama Perusahaan Nakal Masih Beroperasi di Kabupaten Bogor, Mungkinkah Kebal Aturan dan Hukum?

Perusahaan Nakal Masih Beroperasi di Kabupaten Bogor, Mungkinkah Kebal Aturan dan Hukum?

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Usaha kecil menengah kini berkembang pesat, namun sayangnya banyak di antaranya yang dimanfaatkan oleh pengusaha untuk bersembunyi dan menutupi kegiatan bisnis yang sebenarnya. Salah satu contohnya adalah PT. Serayu Bahana Nusantara (SBN), disinyalir sebuah perusahaan semi garmen yang berlokasi di Perumahan Villa Mutiara Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor.

PT. Serayu Bahana Nusantara sejak awal diduga tidak memiliki izin industri maupun izin lain yang diperlukan, juga tidak membayar upah sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, lokasi perusahaan ini berada di dalam kawasan perumahan yang seharusnya tidak diizinkan untuk operasional industri.

Padahal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, yang bertanggung jawab sebagai penegak peraturan daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada awal April 2023, namun kegiatan perusahaan tetap berjalan seperti biasa. Hal ini menjadi pertanyaan besar mengenai situasi perusahaan tersebut.

Seraya demikian, Tata Haidar Riza, Sub Bag. Umum dan Kepegawaian Satpol PP kabupaten Bogor, membenarkan bahwa pihak PT. SBN tidak dapat menunjukkan legalitas perijinan, dan disarankan agar segera mengurus perizinannya.

“Saya sudah berkoordinasi dengan bidang Gakda dan petugas kami memberitahukan bahwa saat Satpol PP melakukan sidak ke perusahaan bersama-sama dengan pihak kecamatan, perusahaan tersebut belum dapat menunjukkan legalitas perijinan. Oleh karena itu, perusahaan tersebut disarankan untuk segera mengurus perijinan.” Ujarnya melalui pesan Elektronik.Senin (22/05/2023).

Lebih lanjut, dirinya menambahkan pihak Satpol PP Kabupaten Bogor akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak menyingkapi pelanggaran yang dilakukan perusahaan nakal yang merugikan masyarakat dan negara.

“Sesuai prosedur, jika terjadi pelanggaran yang terkait dengan perijinan, pengaduan harus disampaikan terlebih dahulu kepada DPKPP (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan-red), Satpol PP akan melakukan tindakan penertiban setelah mendapatkan laporan dari DKPP,” Tambahnya.

Sementara itu, Suryo Kuncoro, SH., Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, dengan tegas menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang telah diatur dalam Undang-Undang. Menurutnya, sangat dilarang bagi perusahaan untuk membayar upah di bawah standar upah minimum yang ditetapkan.

Saat ini, pelaksanaan upah telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, bilamana pelanggaran yang dilakukan perusahaan seperti tidak membayar upah lembur atau membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) harus ditindak tegas.

Bagi pekerja yang merasa dirugikan dan menghadapi pelanggaran terkait upah di bawah ketentuan, Suryo memberikan saran agar segera melaporkan kasus tersebut kepada Balai Pengawas Ketenagakerjaan terkait. Pengawas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menentukan apakah perusahaan terbukti melakukan pelanggaran atau tidak.

” Saran kami silahkan laporkan ke Balai Pengawas Ketenaga Kerjaan yang menangani perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS, tidak mendaftarkan BPJS, tidak membayar upah lembur lalu upah dibawah UMK,” Ungkapnya. (23/5/2023)

Semi Garmen Nakal Masih Beroperasi di Perumahan, Disinyalir Ilegal Tak Berizin

Terkait Perusahaan semi garmen PT. SBN., Suryo juga menjelaskan bahwa apabila perusahaan terbukti melanggar aturan upah, pihak terkait akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menuntut perusahaan tersebut membayar selisih upah yang seharusnya. Disnaker bertanggung jawab dalam memberikan pembinaan kepada perusahaan dan mengedukasi agar perusahaan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

“Pengawas itu menentukan pidananya, ketika pengawas sudah menentukan notanya dan dinyatakan PT Serayu telah melakukan pelanggaran, pengawas lapor ke dinas dan dinas menuntut selisih upahnya untuk dibayar,” Jelasnya.

Dalam upaya menjaga keadilan dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan, Suryo menekankan pentingnya peran Disnaker sebagai pembina. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Bcr/Mar/Ry)

Memberikan Komentar anda