Beranda Berita Utama Semi Garmen Nakal Masih Beroperasi di Perumahan, Disinyalir Ilegal Tak Berizin

Semi Garmen Nakal Masih Beroperasi di Perumahan, Disinyalir Ilegal Tak Berizin

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Perumahan Mutiara Lido yang berlokasi di Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor selayaknya diperuntukan untuk pemukiman dan tempat tinggal atau hunian. Namun ironi, beberapa rumah di dalam perumahan tersebut dijadikan tempat usaha industri konveksi semi garmen.

Berlandaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Pemukiman, tidak ada satu pasal pun yang mengizinkan perumahan digunakan sebagai tempat kegiatan usaha. Ironisnya dari informasi, konveksi yang berbadan hukum dan menaungi karyawan sekitar 100 orang, yaitu PT. SBN, diduga tidak memiliki perizinan yang diperlukan.

Bahkan diketahui, para pekerja dibayar dibawah standar minimum ketentuan yang berlaku. Sehingga disinyalir bertentangan dengan UU 13 Tahun 2003 Pasal 90 yang berbunyi ” Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”, serta Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776- Kesra/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.

BHARATA NEWS telah mencoba untuk mengkonfirmasi hal ini dengan mengunjungi tempat konveksi. Dari informasi yang didapat dari Agus, perwakilan perusahaan PT. SBN dan juga pemilik tempat. Agus membantah bahwa kegiatan konveksi bukan merupakan bagian dari perusahaan, melainkan hanya sebuah konveksi perorangan yang didanai oleh perusahaan dalihnya.

Dengan lantang, Ia mengakui bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin dari pemerintah dan akan segera mengurusnya, meskipun hanya memiliki izin lingkungan yang telah ditandatangani oleh warga setempat.

“Saya memang sedang mengurus surat-surat izin itu, kalau izin dari pemerintahan belum, kalau kita dari dari warga sudah, izin lingkungan sudah lengkap semuanya, tinggal kita serahkan ke lurah,” Ungkap Agus, (09/05/23).

“Sebetulnya kita tuh mendirikan disini karena kita lihat banyak warga kita khususnya perkampungan itu banyak yang di PHK, jadi kita juga membantu meringankan beban masyarakat disini. Dan Kita tahu, kita harus melalui prosedur,” Imbuhnya.

Namun bila berkaca dari aturan yang ditetapkan dalam UU 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 13, menyatakan bahwa persyaratan dasar perizinan berusaha harus memenuhi tiga hal, yaitu kesesuaian kegiatan penataan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan gedung serta sertifikat laik fungsi. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Disisi lain, Sekretaris Camat (Sekcam) Cigombong, Yeddy Rachmawan mengutarakan sebelumnya pihaknya sudah mendatangi perusahaan tersebut dan tidak memiliki izin.

“Sesuai laporan dari warga masyarakat kepada kita dan langsung mengecek lokasi sesuai pengaduan masyarakat dan kiya sudah memanggil pihak Perusahaan dan memang betul Perusahaan tidak memiliki izin,” Ujar Yeddy.

Lebih lanjut, padahal pihaknya, sudah melayangkan surat terguran kepada perusahaan tersebut.

“Kita sudah memberikan surat teguran kepada PT. Serayu Bahana Nusantara, salah satunya Lokasi yang digunakan adalah rumah tinggal yang posisinya ada di perumahan, keduanya kita memberikan teguran bahwa perusahaan tersebut belum memiliki perizinan yang tidak sesuai peruntukannya. Makanya kita secepat itu langsung menyampaikan surat teguran kepada PT. tersebut agar segera memproses perizinan sesuai undang-undang yang berlaku” Tutur Sekcam Cigombong.

Tak hanya itu saja, kata Yeddy, karena sudah sangat menyalahi aturan dari proses awal hingga alih fungsi, Kecamatan juga telah meminta untuk menghentikan proses usaha atau semi garmen untuk sementara sampai menempuh dan melengkapi dokumen perizinan terselesaikan.

“Kita mengambil langkah kepada pihak perusaahan yaitu untuk menghentikan sementara aktifitas usaha agar segera memproses perizinan” Pungkasnya.

Memberikan Komentar anda