Beranda Berita Utama Acuhkan Pengacara Korban Pengeroyokan, Polsek Tamansari di Somasi

Acuhkan Pengacara Korban Pengeroyokan, Polsek Tamansari di Somasi

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Kantor Hukum Sembilan Bintang somasi Kepolisian Sektor (Polsek) naungan Polres Bogor. Hal itu berawal, saat tim kuasa hukum mendampingi kasus korban pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tamansari .

Dari informasi, saat Kuasa hukum korban mendatangi markas Polsek Tamansari guna menanyakan dan meminta perkembangan laporan kepolisian yang dialami klien korban pengeroyokan. Polsek tersebut disinyalir tidak merespon dengan baik, Selasa, (21 Maret 2023).

“Akan tetapi pihak kepolisian Sektor Tamansari tidak merespon dengan baik permohonan kami sebagai kuasa hukum korban” Ujar Tim Sembilan Bintang.

Menurut informasi narasumber, sebelumnya setelah kasus pengeroyokan pada tanggal 20 Februari 2023. Keesokan harinya, Para korban pengeroyokan telah melapor kasus tersebut pada 21 februari 2023 di Polsek Tamansari. Mirisnya setelah satu bulan lebih berjalan, baik dari perkembangan dan laporan kasus tidak mendapatkan kabar sama sekali dari pihak Polsek Tamansari.

Dari keterangan yang didapat, Adapun dugaan aksi brutal pengeroyokan tersebut bermula saat 3 orang warga di desa Sukaresmi berinisial AS, NZ, NH, sedang menjalankan aktifitas olahraga. Latihan sepak bola tersebut dimulai sejak pukul 15.00 hingga pukul 17.00 WIB di lapangan Sukaresmi, Kabupaten Bogor.

Namun sebelum pertandingan berakhir, sekitar pukul 15.30 WIB, tiba-tiba kurang lebih sebanyak 15 para pelaku yang diduga berasal dari warga Desa Sukaluyu menghajar dengan sangat brutal dan sadis kepada ke-3 korban warga Desa Sukaresmi. Alhasil, satu diantara ketiga korban pengeroyokan tersebut mengalami gegar Otak, dan ketiga korban langsung dibawa ke RS UMMI. Senin, (20 Februari 2023)

Akibat perbuatan tersebut, kuasa hukum korban melayangkan surat peringatan atau somasi ke markas kepolisian sektor tamansari, agar supaya SDM di polsek tamansari bisa mengabdi dan bekerja sebagaimana mestinya.

Sumber : Ketua Tim Kuasa Hukum Korban, Sesar Gumara, S.H.

Memberikan Komentar anda