Beranda Berita Utama Saber Pungli Kota Bogor Geram, Namun Ragu Menindak SMKN 3 Bogor

Saber Pungli Kota Bogor Geram, Namun Ragu Menindak SMKN 3 Bogor

0

BHARATANEWS.ID | LIPSUS – Dari waktu ke waktu, problematika dari penerapan aturan seakan masih kurang dalam pengawasan. Apalagi bila menyoroti tindak tanduk Oknum yang kini masih merajalela di lingkungan Sekolah.

Padahal digembar-gemborkan, baik dari kalangan Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum selalu tercitra menjadi garda terdepan menyelaraskan norma dalam koridor aturan-aturan yang berlaku untuk mengantisipasi para oknum.

Orang Tua Murid Keluhkan Dugaan Pungli SMKN 3 Bogor

Sekertariat Saber Pungli Kota Bogor Geram, Kejati Tidak Lama Lagi Turun Tangan

Sekretariat Saber Pungli Kota Bogor, Alma Wiranta SH. MSi ( Han ). Mengklaim sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Saber Pungli Jawa Barat terkait SMKN 3 Bogor tempo lalu. Sedangkan Tim Saber Pungli Kota Bogor ragu mengambil tindakan karena seharusnya merespon cepat tanggap di tingkat Provinsi, sebab SMA/SMK sederajat ada dalam tanggung jawabnya.

“Saya katakan peran kadisdik itu karena kewenangan ada di provinsi jadi tidak optimal jadi ketika kita mau nindak ada keragu-raguan dari tim Saber pungli Kota Bogor, karena itu kewenangan provinsi Jadi apa yang mau dikerjakan kayaknya nanti tim Saber pungli dari provinsi nanti yang akan turun, itu sudah saya sounding ke teman saya di kejaksaan tinggi jadi nanti sampaikan saja ini pemberitaan dari saya jadi nanti Saber Pungli dari provinsi Jawa Barat melalui Kejaksaan tinggi Jawa Barat,” Terang Alma, (13/02/2023).

Seiring demikian, Alma mengaku gemas akan persoalan-persoalan di SMKN 3 Kota Bogor yang terkesan lamban untuk ditindaklanjuti oleh berbagai pihak terkait dan dirinya berharap persoalan tersebut cepat terselesaikan.

“Cuma saya gemes banget ya setiap tindakan itu yang ada agar segera ditindaklanjuti dan dipublish kalau saya respon itu cepat ya saya usahakan cepat, di tengah-tengah kesibukan,” Gemas geramnya.

“Jangan dibiarkan digantung itu namanya diambangkan, kalau bahasanya bahasa hukumnya diambangkan tidak jelas abu-abu. Saya mengambil tindakan ini sebagai bentuk respon kalian lapor ke saya, saya langsung tuh sambil komunikasi dengan tim Kejati nanti nggak lama kayaknya akan turun,” pungkas Alma Wiranta juga menjabat Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.

Agar Pas di Pemberitaan, Berniat Konsolidasi Dengan Redaksi

Perkembangan Liputan Khusus saat mendalami dugaan maladministrasi berujung dalam dugaan pungutan liar menemukan keunikan tersendiri. Pasalnya, Tim investigasi saat menemui pihak sekolah SMKN 3 Bogor mengungkapkan adanya harapan dari pihak sekolah untuk konsolidasi sebelum pemberitaan diterbitkan.

Padahal kami bagian dari jurnalis, sebagai salah satu dari empat pilar demokrasi sangatlah menjunjung tinggi idealisme dan independensi dalam karya jurnalistik yang berimbang.

“Nah ini berkaitan dengan berita yang dari Bharata news, pas berita itu diangkat udah konfirmasikan. Mudah-mudahan sih Ini kata saya bisa dikonsolidasikan artinya itu sudah dibicarakan pas beritanya itu akan naik. Ya mungkin kedepannya tidak langsung dinaikkan berita. Kita bisa ngobrol seperti ini dulu,” ungkap Ade Sugiawan, S.Pd. Wakil Kepala Kesiswaan SMKN 3 Bogor, (15/02/2023).

Saling berkaitan, menyambung perihal imbas liputan khusus kami, Ade membeberkan dampak dari pemberitaan yang konon katanya SMKN 3 Kota Bogor dikonfirmasi oleh banyak pihak.

“Dengan pemberitaan-pemberitaan yang sekarang mencuat pemberitaan pertama yang pungli kita dikonfirmasi oleh semua pihak, sampai luar biasa lah sampai kemunculan surat yang itu emang awalnya kita kan masih berpegangan pada Pergub 44 , di Pergub 44 itu kan dijelaskan di pasal 15 bahwa ada kategori-kategori, maka dibuatlah disesuaikan dengan kemampuan orang tua,” bebernya.

Masih kata Ade, dirinya mengklaim bahwa di tempatnya mengabdi sebagai guru tersebut telah merevisi landasan yang berganti sesuai Pergub 97 dan sudah disosialisasikan kepada orang tua wali murid serta pihak-pihak terkait.

“Nah setelah muncul ada revisi jadi Pergub 97 di sana kategorinya dihilangkan, muncul lah kalimat sumbangan sukarela, akhirnya dibuat surat yang pernyataan, sudah berjalan seperti itu, sudah disosialisasikan lagi sama kami ke orang tua melalui korlas (koordinator kelas), jadi kami Undang lagi korlas, perwakilan semua kelas ada 45 perwakilan orang tua kami sampaikan, dengan adanya surat itu jadi seperti itu itu sudah disampaikan ke orang tua, Alhamdulillah sesudah selesai itu kami sampaikan juga ke pihak-pihak berkepentingan dengan ini dan KCD juga,” Sambungnya.

Tidak sampai disitu, ade mencoba menerapkan pemahamannya tentang diksi sumbangan sukarela.

“Namanya juga sumbangan sukarela kan itu dijelaskan sama kami sumbangan sukarela itu tidak mengikat mau nyumbang mangga, gak nyumbang juga nggak jadi masalah, kalau mau nyumbang silakan disesuaikan dengan kemampuannya,” lanjutnya.

Pihak SMKN 3 Bogor Membantah Program Cicilan Di Sumbangan Sukarela Dari Wali Murid

Semenjak peralihan Peraturan Gubernur ( Pergub) Jawa Barat No. 44 Ke No 97 tahun 2022, pihak SMKN 3 Bogor membantah akan masih bergulir program cicilan sumbangan sukarela yang dihadapkan kepada Wali Murid di sana. Meskipun begitu, dari penuturan narsum di artikel sebelumnya seakan menghadapkan adanya dugaan cicilan dari sumbangan sukarela pada waktu itu.

“Tidak ada, tidak ada cicil-cicilan sekarang mah kan setelah perubahan pergub itu makanya kita sosialisasikan bahwa kategori-kategori yang sesuai dengan Pergub 44 itu ada revisi ke 97,” bantahannya Ade Sugiawan, (15/02/2023).

Masih dalam keterangannya, perwakilan pihak sekolah menjabarkan kebutuhan sekolah yang masih belum tercukupi, menimbang atas dasar Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disampaikan kepada orang tua murid sebelumnya. Sedangkan kondisi bantuan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) serta Biaya Operasional Pendidikan Daerah ( BOPD) juga masih kurang.

“Kalau itu berdasarkan RKAS yang telah dibuat saat rapat orang tua itu dijelaskan bahwa sekolah itu emang betul mendapatkan bantuan dana BOS dan BOPD itupun per 3 bulan. Bahkan bisa lebih kadang-kadang seperti itu anggaran sekolah pun tetap jalan. BOS dan BOPD itu sudah ada aturan apa saja gitu ya kan ada kode ringnya, sehingga ada kegiatan-kegiatan yang tidak tercover. Contohnya nih kita lagi bikin pagar, kalau anggarannya dari BOS tidak tercover, lah untuk sarana dan prasarana masalahnya seperti itu. Contohnya kita lagi buat pagar saat ini ada lagi perbaikan gedung pengecatan dan lain-lain jadi dananya untuk yang tidak tercover dana BOS dan BOPD salah satunya ini sarana prasarana termasuk praktek,” Ungkapnya.

Mengenai anggaran yang didapat dari sumbangan sukarela sebelumnya, Waka Kesiswaan SMKN 3 Bogor dipergunakan untuk praktek dan membuat pagar sekolah.

“Gini misalnya praktek itu idealnya 10 pertemuan kan dari Bos itu nggak nyampe 10 berarti kan dananya kurang Jadi pas rapat dengan orang tua kita jelaskan dari dana BOS itu dapatnya sekian BOPD sekian totalnya sekian Jadi uang yang dibutuhkan sekolah berapa kurangnya berapa ya Jadi mudah-mudahan ada sumbangan uang sukarela dari orang tua itu sudah disampaikan jika memang ada orang tua yang tidak mampu itu akan dibebaskan dan tidak harus membayar namanya juga sumbangan sukarela itu sudah disampaikan makanya ketika itu berjalan kan kami ditanya berapa persen nih Yang udah menyumbang bahkan tidak mencapai target Ya udah dibuat pagar dulu makanya nggak ada anggarannya terbatas kami pun menggunakan anggaran itu tidak secara langsung sangat hati-hati gak mau gambling artinya seperti itu itu sudah disosialisasikan ke orang tua,” terangnya.

Bukan Jual Seragam ?, Hanya Pakaian Khas Sekolah Kok !

 

Bergulir dari dugaan praktek penjualan berbentuk seragam di lingkungan pendidikan, Ade mengaku pihak sekolah telah memberi larangan untuk tidak menjual seragam melainkan pakaian khas seperti baju praktik, batik, olahraga yang dijual oleh SMKN 3 Bogor kepada wali murid.

“Padahal di Aula itu sudah jelas sedetail-detailnya termasuk seragam juga itu sudah jelas, bahwa sekolah tidak menjual seragam seragam. Yang ada di sekolah itu hanya pakaian khas yang tidak dijual di pasaran contoh baju praktik, tidak ada di pasaran baju batik, baju olahraga itu pun tidak ada di pasaran,” pengakuan Ade, (15/02/2023).

Disamping itu, SMKN 3 Bogor memberikan keringanan terkait pembelian pakaian tersebut, salah satunya dengan bentuk memotong uang tabungan siswa atau memakai seragam bekas dari saudara yang pernah bersekolah di SMKN 3 Bogor.

“Makanya waktu itu disampaikan, kalau Bapak-Ibu tidak ada uang, langsung ada dari uang tabungan. Bahkan ada anak yang saya tidak bisa beli baju batik masih ada yang kakak, saya tidak jadi masalah dipakai seperti biasa. Kan kami pun tidak sakleuk kita fleksibel aja,”. Terang Ade Sugiawan yang merupakan guru dari salah satu sekolah mendapatkan mandat untuk melaksanakan BLUD (unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama peserta didik berupa barang atau jasa tanpa mengutamakan mencari keuntungan).

Dari hal itu, Ade menyadari SMKN 3 Bogor harus introspeksi dan harus menimbang dengan cermat ketika akan membuat suatu keputusan. Meski secara umum pihaknya berpikiran tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.

“Paling tidak, ketika untuk memutuskan sesuatu itu harus benar-benar. Walaupun secara umum kami berpikir, kami tidak melakukan sesuatu yang salah, kami berpatokan dengan Pergub 97 termasuk masalah seragam. Kami sudah menyampaikan kepada orang tua tetapi mungkin di belakang ada orang tua yang belum paham dan belum mengerti. Sehingga terjadilah berita tapi tidak apa-apa ini sebagai bahan introspeksi buat kami,” Kata Ade.

Lagi-Lagi SMKN 3 Bogor, Dugaan Praktik Jual Beli Seragam Masih Biasa Disana

Benarkah Nunggak Bayar Kas (Tabungan) Maka Tak Bisa Ulangan?

Berkaitan dari ucapan Narasumber dari Wali Murid yang dikutip dari artikel sebelumnya
“nah yang perbulannya lima puluh ribu itu, itu nanti untuk kita jalan-jalan, untuk kita nanti ulangan, jadi kita ada uang kas disitu” Ungkap Elis ( nama samaran), (14/12/2022).

Waka Kesiswaan SMKN 3 Bogor, Ade Sugiawan, menjelaskan tabungan tersebut tidak ada kaitan dengan diperbolehkannya atau tidak murid mengikuti ulangan. Dapat diketahui, menurutnya program tabungan tersebut dimulai dari kelas 10 dan akan dipergunakan di kelas 12 nanti.

“Tabungan itu tidak ada kaitannya dengan ulangan tabungan itu memang aspirasi dari orang tua tabungan ini udah dimulai semenjak mereka kelas 10 ketika mereka (murid) kelas 10, orang tua menyampaikan untuk kegiatan-kegiatan anaknya tidak memberatkan ketika ada kegiatan di kelas 12, nah disepakatilah waktu itu ada tabungan itu akan dilaksanakan di kelas 12 penggunaannya, untuk trip untuk wisuda dan pembekalan” Jelas Ade, (15/02/2023).

Masih kata Ade, dirinya menuturkan tabungan tersebut adalah dari orang tua murid untuk orang tua murid dan siswa yang bersekolah. Dikatakan uang tabungan tersebut dapat diambil kembali apabila berubah pikiran dan tidak ingin ikut program-program yang ada.

“Sebetulnya tabungan itu dari mereka dan untuk mereka. Tidak ada penahanan kartu waktu ulangan, semua Siswa diikutkan. Jadi tabungan itu berbeda dengan sumbangan tabungan itu untuk mereka, kalau tabungan itu tidak wajib,” Pungkasnya.

Meski Masih Berkeliaran, Para Oknum di SMKN kota Bogor Dikutuk Keras

Sudah Tersosialisasikan, Sumbangan Sukarela Tidak Mengikat

Selang 1 bulan kemudian, Bharata News melakukan liputan Khusus lanjutan. Menurut keterangan berbagai narasumber, SMKN 3 Bogor sudah melakukan sosialisasi terkait surat edaran mengenai uang sumbangan sukarela melalui korlasnya masing-masing.

Senada demikian, menurut narasumber apabila orang tua wali murid tidak sanggup atau tidak mampu membayar uang sumbangan sukarela maka pihak sekolah akan melakukan peninjauan ke rumah orang tua wali murid tersebut (18/03/2023).

“Memang sudah dikasih tau kemarin, ada yang kesini untuk meninjau rumah, kalau memang benar layak apa enggaknya” Ungkap Gatot ( nama Samaran).

Disisi lain, Wali Murid SMKN 3 Bogor, Fredin (nama samaran), membenarkan telah tersosialisasikan untuk sumbangan sukarela yang kini tidak lagi cicil.

“Itu udah sih, ada yang di group ( Whatsapp) ada yang langsung, itu mah terserah mau bayar silahkan, kalo gak punya juga gapapa, begitu katanya, ” Paparnya.

Lebih lanjut, Fredin mengungkapkan bahwa tidak ada tagihan untuk sumbangan sukarela. Lalu bagi Wali Murid lain pun bilamana tidak menyanggupi membayar maka tidak perlu membayar dan dilanjutkan untuk memberitahu korlasnya masing-masing.

“Gak nagih itu mah punya silahkan gapunya juga gak apa-apa ,Kan sudah ada yang bayar juga tapi belum lunas, udah aja segitu jangan diterusin lagi, kalau gak mampu langsung aja ke korlas-nya (Koordinator kelas) ngomong,” Tutupnya. (Ry, Mar, Pan)

Memberikan Komentar anda