Beranda Berita Utama Massa Menolak Eksekusi lahan, Aktifis menduga ada Campur Tangan Mafia di Pengadilan...

Massa Menolak Eksekusi lahan, Aktifis menduga ada Campur Tangan Mafia di Pengadilan Agama Kota Bogor

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Kembali mencuat polemik persengketaan tanah waris alm. Mangsoer Rd H Dalem yang berada di Kp Parung Banteng Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor.

Menurut informasi, berlandaskan adanya isu pengeksekusian lahan tersebut oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Bogor, sekelompok massa dariย  Rakyat Revolusioner menggelar aksi menolak eksekusi tersebut, Senin (20/02/23).

Mulanya, aksi massa tersebut menuntut Pengadilan Agama Kota Bogor untuk bijak menyingkapi permasalahan. Tidak hanya itu sebagai rasa bentuk penolakan, peserta aksi massa membakar ban di depan kantor Pengadilan Agama Kota Bogor.

“Kami dari Front Rakyat Revolusioner menyikapi isu yang saat ini berkembang, dimana kubu yang berlawanan dari ahli waris, meminta pihak pengadilan agama mengeksekusi lahan yang kini sedang sengketa itu,” kata Desta Lesmana, Koordinator Front Rakyat Revolusioner di sela aksi massa yang digelarnya, Senin (20/02/23).

“Secara sah tanah tersebut merupakan milik ahli waris, yaitu H Rudy Yusuf. Maka diindikasi adanya mafia tanah yang berada di dalam pengadilan agama Kota Bogor ini, sebab secara logika saja masa ada yang mewakafkan setelah sekian lamanya, alm Mansoer Rd H Dalem itu meninggal tahun 1849, lalu pernyataan wakaf itu ada pada tahun-tahun 1990an, mana mungkin itu,” imbuhnya.

“Maka kami menyikapi permasalahan ini, yang diduga adanya kelompok mafia tanah yang berada di Pengadilan Agama Kota Bogor ini,” lanjutnya.

Desta juga menegaskan, pihaknya akan terus mengawal sampai akhir. Dimana status tanah tersebut sedang berperkara, karena dirinya merasa heran akan adanya isu bahwa lahan tersebut dapat dieksekusi sebelum adanya putusan pengadilan.

“Saat ini kan sedang berperkara lahan tersebut, yah kita heran bahwa pengadilan kok bisa eksekusi sebelum adanya putusan resmi akan tanah tersebut,” jelasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya ahli waris sempat diberikan sesi untuk audiensi oleh Kepala Pengadilan Agama Kota Bogor, dimana mereka dari perwakilan ahli waris menanyakan langsung terkait isu yang beredar soal tanah yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Agama Kota Bogor.

Usai menerima audensi pihak ahli waris dari alm Mangsoer Raden H Dalem yang diterima oleh Habib Rasyidi Daulay, selaku Ketua Pengadilan Agama Bogor, yang didampingi oleh Sekretaris dan Panitra Pengadilan Agama Kota Bogor. Pihak rekan media mencoba menggali informasi lebih lanjut, tetapi sayangnya terkesan tidak kooperatif, malah media dilempar kesana-kesini untuk mengkonfirmasi masalah itu. (***)

Memberikan Komentar anda