Beranda Berita Utama Ketuk Palu Richard Eliezer di Vonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ketuk Palu Richard Eliezer di Vonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

0

BHARATANEWS.ID | JAKARTA – Hasil sidang putusan untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu, seorang mantan ajudan dari eks Jenderal Polri Bintang Dua yakni Ferdy Sambo, dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim majelis PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan. (15/02/2023).

Hakim majelis persidangan memutuskan Richard Eliezer dinyatakan bersalah karena terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun Richard Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel. (15/02/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” tegas Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Dalam acara persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Richard Eliezer dituntut dengan hukuman selama 12 tahun penjara.

Dalam keyakinan JPU, Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Seperti telah diketahui sebelumnya sidang putusan vonis hukuman untuk Richard Eliezer, dilakukan sidang putusan vonis bagi keempat terdakwa lainnya. (14/02/2023).

Para terdakwa tersebut yakni; Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati, sementara istri Sambo yakni Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Selanjutnya Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (Mar)

Memberikan Komentar anda