Beranda Bogor Istri lebih Dari Satu, Gini Penjelasan KUA Sukaraja

Istri lebih Dari Satu, Gini Penjelasan KUA Sukaraja

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Kepala KUA ( Kantor Urusan Agama ) mengatakan dalam syariat Islam tidak ada larangan bagi suami yang ingin memiliki istri lebih dari satu (Poligami), Rabu, (11/1/23).

Adapun penyampaian dari Kepala KUA, H. herman di ruang kerja KUA Sukaraja, terkait para suami yang memiliki istri lebih dari satu ( poligami ) harus memiliki syarat khusus.

“Ada syarat khusus Disamping syarat nikah lainnya, pertama dia harus memiliki surat ijin poligami dari Pengadilan Agama (PA) dan akan ada surat yang di keluarkan PA. Dan juga menyiapkan berkas-berkas berkaitan dengan numpang nikah, rekomendasi nikah dari kelurahan atau desa dan KUA setempat,” Ucap Herman.

Masih dalam kejelasannya ia mengatakan Islam tidak melarang adanya poligami akan tetapi pintu yang diberikan tidak terbuka secara umum dalam artian memiliki syarat-syarat khusus sebagaimana yang diatur oleh negara.

“Islam tidak melarang untuk berpoligami, akan tetapi itu pintu yang diberikan tapi tidak terbuka umum, artinya ada syarat-syarat khusus. Negara kemudian mengaturnya, jangan sampai ketika mengambil amanah tersebut jangan sampai khianat, tidak tanggung jawab dan lain sebagainya,” jelasnya.

“Silahkan yang bersangkutan datang ke Pengadilan untuk mengajukan izin Poligami, jika ijin itu keluar maka sudah bisa dilakukan pernikahan,” tambahnya.

Memberikan Komentar anda