Beranda EDUKASI Mengenal Profesi Jurnalis dan 11 Kode Etiknya

Mengenal Profesi Jurnalis dan 11 Kode Etiknya

0

BHARATANEWS.ID | RAGAM Di era modern ini semakin banyak media massa yang menyajikan informasi terkemuka guna keterbukaan publik dari berbagai element masyarakat sampai pemerintah hingga beragam  kehidupan lainnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jurnalis sendiri adalah seseorang yang bekerja mengumpulkan informasi dan menulis pemberitaan di media massa.

Aktivitas jurnalistik sendiri sering dikaitkan sebagai wakil dari suara masyarakat yang berkaitan dengan kejadian-kejadian di kalangan umum, baik peristiwa yang tertutup maupun terbuka, Rabu (30/11/2022).

Tidak hanya sampai disitu, jurnalis juga meliputi banyak berbagai media cetak maupun elektronik, contohnya koran, majalah, media online, penulisan berita untuk siaran TV dan lain sebagainya.

Selama tugas jurnalistik berlangsung, pada umumnya para jurnalis akan melakukan prosesnya terlebih dahulu dengan cara mengumpulkan informasi lalu meliput sesuai data seakurat mungkin dari penelusurannya, menganalisis dan menulis hingga melaporkan situasi pemberitaan sebelum disebarluaskan ke media massa cetak maupun elektronik.

Sebab itu, seorang jurnalis harus berhati-hati dalam setiap bentuk penulisannya sebelum naik ke pemberitaan. Selain agar si pembaca bisa memahami arah tulisannya, penulisannya juga harus bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan fakta aktual serta keberimbangan berita.

Selain itu, seseorang yang menyelam dalam jurnalistik dituntut untuk bisa memahami lebih dulu tentang kode etik jurnalistik agar terhindar dari hal-hal tercela.

Adapun 11 kode etik yang wajib dipahami oleh jurnalis berdasarkan halaman resmi Dewan Pers Indonesia, ialah :

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. (Aal)

Memberikan Komentar anda