BHARATANEWS.ID | BOGOR – Pembangunan pembuatan dinding penahan tanah Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor terlihat abaikan keselamatan pekerja. Sabtu , (22/10/22).
Pembangunan yang dilaksanakan oleh CV. Ciampea Jaya dengan Konsultan Pengawas PT. Nasuma Putra menggunakan anggaran negara dengan total biaya pembangunan 959.506.000.000.
Pekerjaan tersebut berukuran panjang 24 meter dengan ketinggian 9 meter selayaknya para pekerja mendapatkan kelayakan keselamatan dalam melaksanakan pekerjaan.
Namun, sayangnya kelengkapan untuk standar keselamatan kerja sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja diduga belumlah terlaksana.
Disisi lain, bila mengacu aturan yang tertuang dalam Permenakertrans nomor 08 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri pasal 2 ayat 1 dikatakan bahwa pengusaha wajib menyediakan APD( Alat pelindung diri) bagi pekerja ditempat kerja dan pasal 3 diantaranya pelindung kepala, pelindung tangan, pelindung kaki dan termasuk pakaian pelindung serta di Pasal 4 APD wajib digunakan ditempat kerja.
Saat dikonfirmasi, Ibin, perwakilan Konsultan pembangunan, saat dimintai keterangan yang berkaitan dengan keselamatan pekerja oleh awak media menuturkan bahwa dirinya sudah menghimbau pekerja.
” kalau menurut saya salah, pekerja tidak memakai perlengkapan keselamatan kerja tapi saya mengintruksikan baik lisan maupun tulisan” ucapnya, Selasa, (18/10/22).
Ditempat terpisah, Samsudin, Penanggung jawab pembangunan, dirinya mengakui bahwa telah terjadi pengabaian tentang keselamatan kerja. Jumat, (21/10/22). (Bcr)