Beranda Bogor Bams minta PN Bogor Adil, Tergugat Maybank Membantah Adanya Perbuatan Melawan Hukum

Bams minta PN Bogor Adil, Tergugat Maybank Membantah Adanya Perbuatan Melawan Hukum

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Dalam gugatan kepada PT. Maybank Indonesia Finance, kini pihak penggugat dan yang tergugat sudah sampai ke tahap sidang pembuktian.

Lalu, agenda selanjutnya adalah pembuktian dari yang tergugat di Pengadilan Bogor. Dan akan dilaksakan pada tanggal 19 Oktober mendatang, Bogor, (12/10/2022).

Sisi lain, Kuasa hukum Debitur, Bambang Dwi Hendrolukito ST. SH., dari pihak yang menggugat PT. Maybank Indonesia Finance, menyampaikan bahwa, pernyataan dirinya masih sama seperti hari kemarin, yang konsisten untuk terus memperjuangkan hak kliennya serta mengharapkan Ketua Majelis Hakim bisa menentukan keputusan yang adil dan seadil-adilnya.

” Saya akan terus memperjuangkan hak klien semoga PN Bogor bisa memberikan keputusan yang seadil adilnya demi kepentingan yang dirugikan, ,” Ucapnya.

Di tempat yang sama, Kuasa dari PT. Maybank Indonesia Finance juga menyampaikan dirinya menghormati langkah hukum yang diambil oleh salah satu debiturnya yang dirasa adanya ketidaknyamanan dari pihak penggugat namun dari pihak tergugat juga akan terus membela kepentingannya secara hukum.

” Kalo dari kami, dari PT. Maybank Indonesia Finance, kita dalam menghadapi perkara-perkara tentu kita menghormati pilihan langkah hukum dari mungkin salah satu debitur kami, yang mungkin tidak merasa berkenan ya silahkan, mari kita tunggu keputusan pengadilan seperti apa. Tentu majelis hakim yang akan mempertimbangkannya, yang penting dari PT.Maybank Indonesia Finance tentu akan membela kepentingannya secara hukum,” ucapnya.

Dia juga menambahkan, bahwasannya, pihak PT. Maybank Indonesia Finance, membantah adanya perbuatan melawan hukum serta menyampaikan bahwa semua harus bisa dibuktikan sebelum Majelis Hakim mengeluarkan keputusan final.

“Karenakan ini bicara yang diajukan oleh penggugat ini perbuatan melawan hukum nah itulah yang nanti akan jadi pertimbangan oleh majelis hakim, tentu harus dibuktikan, kepentingan dari penggugat membuktikan, dan kepentingan dari tergugat juga membantah, nah itu lah yang nanti akan di pertimbangkan oleh majelis hakim,” Pungkasnya.(aal)

Memberikan Komentar anda