Beranda Berita Utama Singapura Sudah Resmi Melegalkan Hubungan Sesama Jenis, Indonesia Patut Waspada

Singapura Sudah Resmi Melegalkan Hubungan Sesama Jenis, Indonesia Patut Waspada

0

BHARATANEWS.ID | INTERNASIONAL – PM Singapura, Le Hsien Loong menjadi sorotan publik setelah membatalkan undang-undang kriminalisasi pada hubungan gay atau sesama jenis.

Tidak hanya itu, India juga telah menjadi salah satu negara di Asia yang lebih dulu mencabut UUD larangan hubungan sesama jenis sejak tahun 2018 lalu.

Kini Negeri Singa tersebut menjadi negara yang pertama kali membebaskan hubungan sesama jenis di wilayah Asia Tenggara.

Karena itu, Hal tersebut bisa saja menjadi ancaman tersendiri bagi Indonesia. bagaimana tidak, sebab jarak antara Negeri Singa dan Garuda ini sangat berdampingan, (28/08/2022).

Pasalnya, Indonesia memiliki ideologi pancasila dengan 5 Pilarnya yang dimana adanya Ketuhanan Yang Maha Esa, tertulis pada pilar pertama.

Sejarah Ketuhanan Maha Esa itu sendiri yang tertulis pada Pilar Pertama lahir oleh banyak tokoh agama sebagai dasar negara dalam pembicaraan besar selama 3 hari, tepatnya dari 29 Mei sampai 1 juni 1945.

Dari 19 pembicara, ada 9 orang secara tegas menyebutkan pentingnya agama, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Khususnya agama Islam.

Dalam pembicaraannya, saat M. Yamin menjadi pembicara pertama kali mengemukakan usulannya untuk dasar bernegara adalah Ketuhanan.

Menurutnya, peradaban Indonesia itu memiliki Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemudian diuraikan kembali oleh Ki Bagus Hadikusumo dan Dasaad tentang dasar agama Islam.

Lalu pada waktu tanggal 1 Juni 1945, dalam momentumnya, Soekarno mengenalkan istilah Panca Sila yang menguraikan dasar negara Ketuhanan sebagai Sila kelima Pancasila.

Dari pidato para tokoh sebelumnya tersebut terangkum dan tersusun oleh Soekarno yang menjelaskan empat dasar Indonesia merdeka, yaitu kebangsaan (nasionalisme), internasional (kemanusiaan), musyawarah dan mufakat, keadilan sosial maupun kesejahteraan, lalu kemudian menyambung pada prinsip Indonesia merdeka dengan bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa (YME).

Menurut Soekarno, prinsip ketuhanan bukan hanya bangsa Indonesia bertuhan, tetapi lebih condong menuntut orang Indonesia untuk menyembah tuhannya dengan petunjuk yang ada, misalnya Orang kristiani menyembah tuhannya menurut petunjuk Isa Almasih, umat islam menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW, orang Budha menjalankan ibadahnya menurut kitab-kitab yang ada padanya.

Mengartikan sebuah pengamalan ajaran agama yang memiliki nilai keberadaban, istilah lainnya ialah saling hormat menghormati  satu sama lain.

Keragaman Umat Beragama di Indonesia Kini Patut Waspada

 

Mengambil kembali pada kabar Singapura melegalkan hubungan sejenis sebagai ancaman untuk keseimbangan merah putih.

Salah satunya ialah mengancam ideologi pancasila sebagai dasar negara yang tertulis pada sila pertama dalam bentuk Ketuhanan Maha Esa.

Hubungan sesama jenis dapat menjadi ancaman karena merusak norma-norma agama di Nusantara yang di dalam kitab-kitabnya melarang keras adanya hubungan sesama jenis, maka dari itu kita semua patut menjaga keutuhan umat beragama dari perkembangan LGBT.

LGBT sendiri selalu melibatkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia untuk melindungi mereka untuk menggapai kebebasan penuh.

Padahal dalam konteks nilai kemanusiaan, mereka juga termasuk bagian merusak nilai-nilai kemanusiaan dari cara hubungan seksual, menyebarkan keyakinan yang bukan kodratnya, dan juga masuk dalam bentuk doktrinisasi merusak generasi anak bangsa jika dibiarkan terus berkembang tanpa adanya pencegahan.

Pemerintah juga sudah Beberapakali melakukan banyak upaya untuk menanggulangi perkembangan penyakit tersebut, namun sayangnya selalu saja berbenturan dengan HAM sehingga upaya tersebut belum menemukan solusi yang tepat.

Lalu bagaimana jika Pemerintah mampu memberikan perhatian khusus terhadap penyakit tersebut ?

Misal melakukan upaya-upaya dengan memfasilitasi tempat-tempat rehabilitas khusus orang-orang yang berkelainan pada seks dengan menetapkan undang-undang secara tegas adanya larangan perkembangan, penyebaran, hasutan, ajaran di perkumpulan sosial masyarakat maupun di media sosial terkait dengan hubungan sesama jenis ataupun LGBT.(als)

Memberikan Komentar anda