Beranda Kriminal Supir Truk Tronton Disiksa dan Diperas Diduga Oleh Oknum TNI dan Oknum...

Supir Truk Tronton Disiksa dan Diperas Diduga Oleh Oknum TNI dan Oknum Perusahaan

0

BHARATANEWD.ID | LABUHAN – Seorang supir truk tronton tersekap selama dua hari dan disiksa oleh terduga oknum suruhan PT Nusantara Pelita Indah (NPI), Minggu, (29 Agustus 2022).

Supir tersebut bernama Masriadi warga Jalan Urip, Gang Bogor, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, bekerja di PT Nusantara Pelita Indah (NPI) selama kurang lebih dua tahun.

Dirinya disekap dan dihajar oleh terduga pelaku berinisial SN, berprofesi HRD di PT Nusantara Pelita Indah (NPI) dan 1 orangnya lagi terduga dari oknum TNI.

Berdasarkan laporan korban, dengan Nomor : STPLP/383/VIII/2022/SU/PEL-BLW/SEK-MEDAN LABUHAN, Masriadi telah melaporkannya di polsek medan labuhan.

Kejadian bermula ketika dalam perjalanan Tol Res Area Km 65. Saat itu Masriadi sedang tidur didalam truk, kemudian dibangunkan oleh terduga SN selaku HRD PT NPI bersama 1 orang terduga oknum TNI yang menyuruhnya berangkat ke PT Agro.

Sesampainya di PT Agro Medan, korban Masriadi memarkirkan truknya didepan timbangan. kemudian terduga pelaku penganiyaan menyuruhnya masuk ke dalam mobil pribadi berwarna hitam. Selanjutnya korban dibawa ke PT NPI., Sesampainya di PT NPI terduga SN dan terduga oknum TNI menyuruh Security membeli lakban, lalu di samping pos Security tangan dan mata korban ditutup menggunakan lakban tersebut.

Selanjutnya korban dibawa ke perumahan PTP Pasar VI Desa Manunggal. lalu saat itu juga korban dipukuli di bagian muka, kepala, rahang dan bahunya dipijak dengan tuduhan telah menurunkan inti sawit ditengah jalan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami bengkak memar dimuka, kepala, rahang, dan bahu terasa sakit.

Kemudian dengan tangan dan mata tertutup lakban, korban dibawa ke daerah penampungan Tebing Tinggi dan dipaksa mengatakan untuk mengaku menurunkan inti sawit.

Padahal korban sudah mengaku bahwasanya ia tidak melakukan hal itu. namun karena si pelaku kekerasan kesal, akhirnya pelaku mengancam memakai pistol oleh terduga oknum TNI tersebut.

Lantas setelah itu, Masriadi dipukuli di dalam mobil dan akhirnya dibawa balik ke perumahan PTP Desa Manunggal dengan mata tertutup lakban.

Selanjutnya Pelaku memeras Masriadi dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 6700.000. Saat itu juga Masriadi disuruh menghubungi istrinya untuk menyiapkan uang tebusan tersebut.

Setelah menyiapkan uang sebesar Rp 6700.000, sang istri mengantarkannya dan memberikan kepada HRD inisial SN, melalui pos security NPI.

Disaat proses penghitungan uang tebusan, kuasa hukum Masriadi datang bersama anggota polsek medan labuhan lalu menangkap dan mengamankan yang menerima uang inisial SN diduga HRD PT Nusantara Pelita Indah dan langsung dibawa ke Polsek medan Labuhan guna di proses lebih lanjut.

Saat di konfirmasi awak media, Pihak polsek medan labuhan membenarkan hal tersebut.

” untuk kasus kekerasan, penganiayaan, pemerasan, dan pengancaman ini sudah diterima bang ”

Chalik S. Pandia SH, STH, selaku Kuasa hukum Masriadi, menyayangkan peristiwa tragis yang melibatkan seorang supir truk tronton di PT Nusantara Pelita Indonesia (NPI)

Mengingat bahwa Perlindungan terhadap tenaga kerja telah diatur pada Undang-Undang No.13 tahun 2013. Dan rencananya kuasa hukum korban akan melaporkan hal itu ke Denpom 1/5 di jalan Suprapto medan guna dilakukan lebih lanjut. (Um)

Memberikan Komentar anda