Beranda Berita Utama Reaksi Penolakan Wisata Glow Kebun Raya Bogor

Reaksi Penolakan Wisata Glow Kebun Raya Bogor

1

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Sudah lama tidak terlihat adanya pergejolakan masalah dalam pengelolaan wisata Glow di Kebun Raya Bogor (KRB). Namun saat ini terjadi persoalan yang bergejolak panas dengan kembalinya aktifitas yang diselenggarakan di Kebun Raya Bogor.

Aktivitas wisata edukasi Glow saat ini di kelola oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang telah memberikan kuasa kepada pihak ketiga yakni PT. Mitra Natura Raya (MNR). Persoalan tersebut memunculkan reaksi perlawanan kuat dari elemen-elemen masyarakat, termasuk Budayawan Bogor Raya.

Titik puncak gejolak masalah tersebut, berujung pada rencana aksi demo besar pada hari Jum’at, 26 Agustus 2022 mendatang oleh kalangan masyarakat dan Budayawan Bogor Raya yang akan digelar sebagai bentuk nyata perlawanan.

Seperti diketahui sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sempat mengeluarkan surat pernyataan penolakan akan wisata Glow Kebun Raya Bogor. Bahkan Bima juga meminta pengelola segera mengevaluasi konsep bisnisnya yang berbenturan dengan budaya setempat.

Dalam surat Wali Kota Bogor nomor 430/5727-Umum yang dirilis Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada Kamis 28 Oktober 2021 lalu, terdapat lima butir poin yang lebih rinci dari ketimbang poin-poin yang disampaikan Bima Arya sebelumnya.

 

Glow Kebun Raya Buka lagi, Aliansi Budaya Geram

Surat Permohonan Komunitas Budaya

Surat membalas permohonan Komunitas Budaya Jawa Barat, meminta supaya Pemerintah Kota Bogor dapat mempertahankan unsur kebudayaan di dalam pengelolaan Kebun Raya Bogor dan menolak wisata Glow.

Adapun 5 poin yang dimaksud sebagai berikut :
1. Pemkot Bogor memandang pengembangan dan pengelolaan Kebun Raya Bogor (KRB) harus sejalan dengan karakter dan identitas Kota Bogor sebagai Kota, Pusaka yang tidak saja menjaga kelestarian alam tetapi juga warisan budaya.

2. Dalam hal kegiatan Glow, Pemkot Bogor telah menerima kajian cepat dari tim IPB University. Disebutkan dalam poin ini, data dalam kajian ini menunjukkan bahwa kegiatan Glow berpotensi memberikan dampak bagi ekosistem, tidak hanya KRB tetapi juga di lingkungan luar KRB dan Kota Bogor pada umumnya.

3. Surat pernyataan sikap itu Pemerintah Kota Bogor, meminta kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan PT Mitra Natura Raya (MRN) untuk melakukan secara menyeluruh terhadap konsep Glow dan pengelolaan Kebun Raya Bogor bersama-sama dengan pihak IPB University.

4. Pemkot Bogor meminta kepada BRIN agar semua kebijakan terkait pengelolaan KRB memperhatikan kearifan lokal dan memperhatikan rekomendasi dari Pemkot Bogor.

5. Pemkot Bogor meminta kepada PT MRN untuk menghentikan semua aktivitas Glow selama proses selama proses evaluasi tersebut berlangsung.

Akan tetapi pada kenyataannya surat Wali Kota Bogor tersebut tidak diindahkan, lantaran pelbagai kegiatan tetap dilaksanakan di KRB, termasuk konser musik. Hal tersebutlah yang membidani emosi elemen-elemen masyarakat, apalagi para budayawan.

 

Glow Kebun Raya Buka lagi, Aliansi Budaya Geram

Aliansi komunitas Budayawan Mendesak DPRD Kota Bogor

 

Budayawan Bogor melalui perwakilannya mendesak Wali Kota Bogor untuk tunduk dan patuh pada Undang-undang yang berlaku.

“Dari apa yang terjadi belakangan ini di KRB, pada prinsipnya Wali Kota Bogor harus menjalankan UU No 11 tahun 2010,” ungkap perwakilan Budayawan Bogor Saleh Nurangga, Direktur Jaringan Advokasi Jangkar Pakuan, Rabu (24/08/22).

Lanjutnya dengan tegas “Ya tidak ada alasan lain, harus mencabut perijinan Pemkot Bogor atas kerjasama BRIN dan PT MNR”.

Saleh juga menyuarakan agar marwah KRB harus dikembalikan sebagai mana mestinya.

“Ya mengembalikan marwah KRB sebagai Cagar Budaya yang dilindungi undang – undang,” ucap pria yang akrab disapa Ki Saleh itu.

Sambung Saleh ” Seharusnya pemerintah memantau dan menindak apapun kegiatan yang bersifat keramaian, apalagi dengan aktivitas konser dan Glow yang jelas-jelas sudah ada pernyataan sikap yang ditandatangani Wali Kota” tutupnya.

Advokat Turut Memperjuangkan Marwah KRB

Mempertegas kembali hal-hal yang disampaikan Tim Advokasi Forum Peduli KRB, Awass Law Firm, Adintho Prabayu angkat bicara “Mewakili klien kami yang berjuang untuk mengembalikan marwah KRB tidak ada kata lain, tolak Glow dan PT MNR Gruop” kata Prabayu.

“Kami akan berjuang bersama untuk tetap menolak operasi aktifitas Glow. Intinya selamatkan KRB dalam pusaran Kapitalis berkedok konservasi,” tegasnya.

Pernyataan Sikap DPRD Mengenai Glow

Bahkan sebelumnya DPRD Kota Bogor melalui Ketua DPRD Atang Trisnanto menyatakan sikap DPRD tetap menolak wisata edukasi Glow yang dikelola pihak swasta PT Mitra Natura Raya (MNR).

Dalam wawancara di Kota Bogor, Atang menyampaikan sikap sebagai wakil rakyat masih konsisten dan belum berubah sesuai surat pernyataan sebelumnya. DPRD pun meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) agar menghentikan aktivitas wisata edukasi Glow.

”DPRD dalam posisi tetap pada keputusan resmi yang telah diambil secara kelembagaan, yaitu meminta BRIN ataupun PT MNR untuk menghentikan Glow karena pertimbangan adanya potensi masalah gangguan terhadap kelestarian alam, lingkungan, dan budaya,” ucap Atang beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD Kota Bogor itu juga menyatakan sikap penolakan yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Bogor berlandaskan atas pelbagai hal. Diantaranya timbul aspirasi dari elemen masyarakat, inspeksi dadakan (sidak) DPRD Kota Bogor ke lokasi wisata edukasi Glow di Kebun Raya Bogor (KRB), audiensi dengan pengamat IPB, BEM IPB, dan diskusi dengan para budayawan serta aktivis lingkungan di Kota Bogor.

DPRD Kota Bogor sepakat dengan suara seluruh unsur tersebut, bahwa KRB adalah identitas Kota Bogor, baik secara bentang lahan, keragaman hayati, maupun warisan budaya.

Bertalian dengan itu, dalam rapat audiensi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor dengan budayawan di Balai Kota Kota Bogor, perihal wacana pembukaan Glow Kebun Raya Bogor (KRB) di Balaikota Bogor, DPRD tetap satu suara : menolak.

Atang juga menyampaikan kepada para budayawan yang menghadiri audiensi, selain menolak beroperasinya wisata edukasi Glow di KRB, DPRD Kota Bogor juga meminta BRIN untuk diadakan evaluasi terkait kerjasama dengan pihak swasta.

Apabila operasional wisata Glow masih saja diteruskan, Atang mendorong terbitnya peraturan Wali Kota (perwali) tentang cagar budaya.

Wisata Malam Glow Kebun Raya Menuai Polemik

Pihak Brin Berupaya Menjadikan KRB Sebagai Platform Global Riset Botani

Disamping itu, dari informasi yang dihimpun, BRIN berupaya menjadikan Kebun Raya Bogor sebagai platform global riset botani, yakni dengan terus memperbaiki tata kelola kebun raya tersebut.

“Tata kelola Kebun Raya Bogor akan terus dibenahi, yang memungkinkan para periset botani fokus melaksanakan aktivitas riset,” kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko sebagaimana dikutip dalam siaran pers BRIN yang diterima di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Mengacu pada informasi yang disiarkan di laman resmi Kebun Raya Bogor, KRB merupakan wadah bagi para ilmuwan bidang botani di Indonesia pada tahun 1880 sampai 1905.

Pendirian kebun raya itu juga melahirkan terbentuknya institusi ilmu pengetahuan lain seperti :
1. Bibliotheca Bogoriensis (1842).
2. Herbarium Bogoriense (1844).
3. Kebun Raya Cibodas (1860).
4. Laboratorium Treub (1884), serta Museum.
5. Laboratorium Zoologi (1894).

Sementara BRIN mengharapkan kebun raya tidak sekedar kawasan konservasi, akan tetapi dapat menjadi titik pusat riset dan edukasi sains.

Tidak terlepas dari itu, BRIN telah menginisiasi perubahan Peraturan Presiden tentang Kebun Raya untuk mengupayakan agar kebun raya daerah tidak hanya menjadi kawasan konservasi ex-situ, tetapi juga pusat edukasi sains serta pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis teknologi.

Pada saat ini ada 45 kebun raya di Indonesia. Kebun raya yang pengelolaannya di bawah BRIN meliputi Kebun Raya Bogor, Kebun Raya Cibodas, Kebun Raya Purwodadi, Kebun Raya Eka Karya Bali, dan Kebun Raya Cibinong.

Selain itu terdapat lima kebun raya yang dikelola oleh pemerintah provinsi, 32 kebun raya yang dikelola oleh pemerintah kabupaten atau kota, serta tiga kebun raya yang dikelola oleh perguruan. (Er, Mar, Ry)

1 KOMENTAR

Memberikan Komentar anda