Beranda Bogor Aktivis Mahasiswa Anti Korupsi Mendesak Kejari Kota Bogor Usut Temuan BPK RI

Aktivis Mahasiswa Anti Korupsi Mendesak Kejari Kota Bogor Usut Temuan BPK RI

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Aktivis Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMASI) kembali mengkritisi Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Berlandaskan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, terketahui beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) kelebihan bayar sejumlah proyek di Pemkot Bogor.

Para mahasiswa, membawa tiga poin tuntutan dan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi di Pemkot Bogor. Termasuk desakan memenjarakan para pelaku koruptor.

Para mahasiswa, menemukan keganjlan yang terjadi pada sejumlah proyek di Kota Bogor. Seperti kelebihan bayar yang terjadi di sejumlah proyek berdasarkan hasil temuan BPK.

Dalam temuan tersebut, tersinyalir terdapat kelebihan bayar senilai Rp 1,9 miliar tergelontorkan empat dinas seperti, Dinas Arsip, Disdik, Disperumkim dan Dinas PUPR diduga telah terjadi korupsi gaya baru.

“Hasil temuan BPK RI atas LKPD 2021 Kota Bogor, terdapat kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah terkait mega proyek yang melibatkan beberapa dinas tahun 2021,” kata Korlap Aksi Ipan Akil dalam Orasi di depan Gerbang Kejaksaan Negeri Kota Bogor Kamis (18/8/2022)

Menurutnya pihaknya sempat mengkonfirmasikan hal itu pada Pemkot Bogor Antara lain menemui Sekdakot Syarifah, terkait hal itu. Pemkot merespon hasil temuan ini merupakan kelebihan pembayaran dan berjanji akan mengembalikan dalam kurun waktu 60 hari.

Dikatakan, temuan BPK RI pasti mengidentifikasi adanya kerugian uang negara. Sarifah menyatakan akan terus mengevaluasi progres kelebihan pembayaran ini.

Para demonstran menilai terdapat kesalahan persepsi yang sengaja dilakukan Pemkot Bogor bentuk dugaan kebohongan terhadap masyarakat Kota Bogor.

Temuan BPK RI yang melibatkan 5 proyek di 4 dinas seperti Diarsip, Disdik, Disperumkim, dan Dinas PUPR. Menurut mereka kelebihan pembayaran, tak logis dilakukan pemerintah dalam pengerjaan proyek. Hingga terjadi kekeliruan dan terjadi kelebihan pembayaran.

“Meski, dalam progresnya Pemkot Bogor, berupaya pengembalian, akan tetapi tidak menghilangkan tindakan yang telah dilakukan pemerintah hingga muncul temuan BPK RI,” katanya.

FORMASI menagih janji Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk :

  1. Kejaksaan Negeri untuk bertindak tegas dalam menindaklanjuti temuan BPK RI ini.
  2. Mendesak segera memeriksa kelapa Disdik PUPR, Kadis Arsip dan Kepala Disprumkim termasuk Badan anggaran DPRD Kota Bogor serta Walikota Bogor.
  3. Para pelaku korupsi segera ditangkap dan penjarakan Para pejabat yang terlibat dalam temuan BPK RI ini.

Tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha menyampaikan Kejari selanjutnya akan mengklarifikasi dan tak luput mengingatkan bahwa kelebihan bayar belum berarti tindakan korupsi.

“Tentunya kita akan klarifikasi, dan tidak semua kelebihan bayar itu pasti ada tindakan korupsi, poin nya itu.” Pungkasnya.(Ry)

 

Memberikan Komentar anda