Beranda Berita Utama Tranding Maling Coklat di Alfamart, Nih Kejadiannya

Tranding Maling Coklat di Alfamart, Nih Kejadiannya

0

BHARATANEWS.ID | TANGGERANG – Jadi Tranding topik di Twitter Indonesia “Maling dan Alfamart”. Video berdurasi singkat kejadian seorang wanita (M) yang tengah mencoba membawa coklat dan belum terbayarkan terpergok oleh beberapa pekerja Alfamart Kampung Sampora wilayah Tanggerang Selatan. Sabtu, (13/08/2022).

Terbelangak, M dengan dengan mobil mewahnya itu. Malahan kesal, terhadap pekerja Alfamart setelah terdokumentasi perbuatannya dan terviralkan di media sosial.

Dengan dalih dirugikan, M dan Pengacaranya mendatangi kembali untuk meminta pekerja itu melakukan permohonan maaf dengan dugaan mengancam terjerat UU ITE. Sehingga pekerja pun terdorong untuk menuruti permintaan tersebut.

” Saya karyawan alfamart ingin mengklarifikasi video yang tersebar di media sosial karena sudah ada kesalahpahaman di antara kita berdua yang telah merugikan ibu mariana dan saya memohon maaf kepada ibu mariana karena atas video yang tersebar kemarin dan alhamdulilah hari ini sudah di selesaikan secara kekeluargaan, sekian klarifikasi dari saya, terimakasih “, ucapnya pekerja yang diketahui bernama Amelia saat ditanya pengacaranya M.

Alfamart Akan Bela Pekerjanya

 

Menanggapi hal itu, Pihak Alfamart menyatakan dan bersikap tegas, perusahaan akan sepenuhnya mendukung karyawannya. Dan berdasarkan investigasi awal, menjalankan tugasnya sesuai prosedur.

“Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik,” Ujar Solihin, Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya TBK, Senin, (15/8/2022).

Sambung Solihin, dirinya mengungkapkan, Alfamart telah menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar menghormati hak setiap warga negara di mata hukum,” Imbuhnya.

Hotman : Saya Siap Membela Kamu Gratis, Kamu Hubungi Saya Jangan Takut

 

Tempat Terpisah, berdasarkan pengaduan netizen melalui DM Instagram. Hotman Paris membuat pernyataan melalui video. Dirinya bersimpatik atas kejadian yang menimpa pegawai Alfamart dan menyatakan diri untuk membela secara gratis.

“Halo salam pagi dari Bali. Hotman lagi di Bali baca DM semua yang datang ke Hotman. Mengadu tentang pegawai Alfamart,” kata Hotman, Halo pegawai Alfamart, kamu hubungi saya jangan takut. Saya siap membela kamu gratis” Ucapnya.

“Hotman Paris siap membela pegawai Alfamart secara gratis, Ok. Hubungi DM saya segera,” Sambung Praktisi Hukum kondang tersebut, Senin, (15/8/2022).

Lebih lanjut, Hotman meminta agar pegawai tersebut melakukan perlawanan, bila dirasa tidak bersalah.
“Jangan mau minta maaf, kalau kau tidak merasa bersalah. Jangan minta maaf kalau kalau kau tidak merasa bersalah, lawan. Salam Hotman Paris dari Bali.” Tegasnya.

Peristiwa “Maling Coklat” Menurut Sudut Pandang Yosef Parera Klinik Hukum

 

Dikutip dari Video Youtube, Pengamat Hukum, Yosep Parera menerangkan, Terkait ancaman UU ITE Pasal 27 Ayat 3 tertuju pada staf Alfamart tidaklah bisa dituntutkan karena sudah ada MOU antara Menteri Informatika dan Komunikasi dengan Jaksa agung dan Kapolri.

“Bahwa setiap konten atau video yang berisikan tentang sebuah kenyataan atau fakta itu tidak dapat diterapkan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik,” Ujar Yosef dalam Konten Videonya di Rumah Pancasila dan Klinik Hukum

Karena kata dia, dalam hal ini apa yang di tervideokan staf alfamart adalah benar. M mengambil coklat dan tidak membayar coklat, saat sudah naik di mobil.

” Maka, Mbak (A, Red) yang mengangkat atau yang mengedarkan video tidak dapat dituntut pencemaran nama baik”

Lebih lanjut, Yosef menjabarkan bahwa staf alfamart bisa saja melaporkan M dengan dasar pencurian.

” Tidak perlu ada lagi laporan dari siapapun, ini harusnya ditindaklanjuti oleh Kepolisan Republik Indonesia. Kenapa demikian?, karena di dalam tata cara proses penyidikan tindak pidana PERKAP (Peraturan Kapolri – Red) Nomor 6 diatur. Laporan Polisi itu yang model A itu bisa dari Polisi,”Terangnya.

” Jadi ada anggota Polisi yang melihat rekaman ini, langsung membuat pengaduan lalu diproses secara hukum, ini bisa berjalan. Tidak perlu dari Alfamartnya, karena ini adalah tindak pidana yang dilakukan di dalam ruang publik, mencoreng kenistaan untuk ruang publik. Pencurian ini harus segara diusut, dan Ibu ini (M-Red) Harus ditahan,’

Masih dalam penjelasannya, Yosef berpendapat bahwa pekerja Alfamart bisa melaporkan M dengan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

” Ancamannya 1 tahun, tapi bisa ditahan. Kenapa bisa ditahan?, karena ibu ini (M-Red) melakukan pengancaman kepadanya untuk meminta maaf kepada publik. Kalau tidak ada ancaman secara fisik atau nyata, Mbak atau Staf alfamart ini tidak akan minta maaf melalui media sosial. Maka ini sudah memenuhi katagori sesuai dengan penyempurnaan yang dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 335 ayat 1.” Pungkasnya. (Ry/Als)

Bharata News Tv Streaming

Memberikan Komentar anda