Beranda Kriminal Pelaku Kasus Penganiayaan Berat, diamankan oleh Personil unit Reskrim Polsek Pantai Labu.

Pelaku Kasus Penganiayaan Berat, diamankan oleh Personil unit Reskrim Polsek Pantai Labu.

0

BHARATANEWS.ID | DELISERDANG – Pelaku Penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka MA (33) terhadap korban seorang wanita berinisial TA (65), berhasil diamankan Personil Unit Reskrim Polsek Pantai Labu. Selasa (09/08/22).

Tersangka MA (33) dan korbannya TA (65), merupakan warga Dsn II, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kejadian berawal ketika tetangga korban sekaligus saksi KS (29) mendengar suara jeritan minta tolong dari dalam rumah korban. Mendengar jeritan tersebut, akhirnya KS bersama saksi lainnya yakni, DE (31) dan M (34) berusaha masuk kedalam rumah korban. Namun mereka tidak dapat masuk, dikarenakan pintu rumah terkunci.

Para saksi Akhirnya mendobrak pintu rumah dan mendapati korban dalam keadaan telungkup dengan wajah bersimbah darah. Terkejut melihat keadaan korban, saksi langsung menghubungi anak kandung Korban, dan selanjutnya untuk mendapatkan pertolongan medis, korban dibawa ke rumah sakit Umum Deli Serdang.

Mendengar kesaksian Korban secara langsung mengatakan bahwa pelaku penganiayaan adalah seorang pria berinisial MA (33) tahun. Dengan rasa keberatan atas apa yang dialami ibunya, kejadian tersebut dilaporkan oleh anak Korban berinisial TS (46) ke Mapolresta Deli Serdang.

Mendapat laporan atas kejadian tersebut, personil unit reskrim Polsek Pantai Labu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Tersangka MA , setelah mendapatkan informasi.

Dari hasil penangkapan, tersangka MA, beserta barang bukti diantaranya 1 buah Batu Bata, 1 buah Balok Broti, 1 Buah Parang, dan 1 bungkus Rokok, di boyong ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH yang diwakili oleh Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Cahyadi SH SIK MH membenarkan kejadian tersebut,

“Ya, pelaku inisial MA sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti nya di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, dengan Motif pelaku melakukan Penganiayaan berat tersebut dikarenakan pelaku sakit hati tidak diberikan pinjaman uang oleh korban”. Ungkap Kadek.

“Saat ini pelaku sudah di tahan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada pelaku diterapkan pasal 351 ayat (2) Kuh Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”.

“Sedangkan korban saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Deli Serdang”. tegas nya. (*/um).

Memberikan Komentar anda