Beranda Bogor Kelanjutan RKUHP, DPRD Kota Bogor Surati DPR-RI dan Kemenkumham

Kelanjutan RKUHP, DPRD Kota Bogor Surati DPR-RI dan Kemenkumham

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – DPRD Kota Bogor secara resmi mengirimkan surat kepada DPR-RI dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait tuntutan dari tiga aliansi BEM di Kota Bogor yang mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan, keputusan menyurati DPR-RI dan Kemenkumham terputuskan oleh DPRD Kota Bogor dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) dengan persetujuan seluruh pimpinan DPRD Kota Bogor dan anggota Banmus DPRD Kota Bogor, Selasa (26/7) dan langsung terkirimkan pada Rabu (27/7).

“Alhamdulillah, tuntutan mahasiswa terkait RKUHP yang di sampaikan ke DPRD Kota Bogor telah ditindaklanjuti,” ujar Atang, Sabtu (30/7).

Pria yang akrab tersapa Kang Atang ini menilai, DPRD memiliki fungsi yang lebih luas dari sekadar pengawasan, penganggaran dan legislasi. Yakni mengawal suara rakyat saat-saat kritis agar demokrasi bisa terus berjalan.

Ia juga menyampaikan terimakasihnya kepada seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang terus berusaha menjaga marwah DPRD Kota Bogor sebagai lembaga yang siap menerima aspirasi dari semua pihak, termasuk antaranya mahasiswa.

“Terimakasih kepada seluruh anggota yang tetap menjaga marwah lembaga kita yang siap menerima aspirasi dari semua pihak,” tutupnya.

Terketahui, tuntutan mahasiswa terkait penolakan RKUHP ini terterima oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima. Selanjutnya, Safrudin menyampaikan surat aspirasi tersebut dalam rapat Badan Musyawarah.

Pria yang akrab tersapa SB ini, membacakan tuntutan dari tiga kelompok mahasiswa ini yang berisikan tentang penolakan dan permintaan kepada DPR-RI dan Presiden Republik Indonesia untuk membahas kembali RKUHP dengan keterbukaan dan transparansi.

“Jadi dari aliansi BEM se-Bogor menuntut presiden dan DPR-RI untuk membahas kembali pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP. Terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara,” ujar SB.

“Kedua, mendesak pemerintah untuk segera menghapus pasal-pasal yang bertentangan serta mengancam HAM dalam negara demokrasi,” pungkas SB.(*)

Memberikan Komentar anda