Beranda MEDAN Hasil “Undercover Buy” Diamankan Resnarkoba Polresta Deli Serdang 

Hasil “Undercover Buy” Diamankan Resnarkoba Polresta Deli Serdang 

0

BHARATANEWS.ID | DELISERDANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial ‘Y’ (23) tahun warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang saat membawa sabu seberat bruto 51,4 gram. Kamis tanggal 7 Juli 2022.

Diduga ‘Y’ adalah penjual shabu di Kec. Tanjung Morawa, ditangkap Tim tekab Polresta deli serdang ketika melakukan penyamaran sebagai pembeli atau tindakan pembelian terselubung ( undercover buy ).

Transaksi tersebut dilakukan di Jl. Halat Kota Medan sekitar pukul 19.00 wib. Saat petugas menunggu di lokasi, seorang pria yang diduga membawa sabu datang mengendarai sepeda motor menggunakan jaket warna abu-abu mengarah ke petugas.

Dengan sigap, petugas langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan kepada terduga berinisial ‘Y’. Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 1 (satu) bungkus paket shabu seberat bruto 51,4 gram dikemas plastik warna kuning dari dalam Jaket Y. Selanjutnya petugas membawa tersangka Y berserta barang bukti dan 1 unit sepeda motor ke Sat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang.

Kepada awak media, Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH mengatakan ” Terduga berinisial ‘Y’ tersebut diamankan di Jalan Halat Kota Medan.

“Ini adalah upaya keseriusan kita dalam memberantas peredaran Narkoba, selanjutnya kita akan melakukan penyelidikan pengembangan informasi dan penyidikan sebagai proses hukum”.

Akibat perbuatannya, “Kepada Tersangka ‘Y’ dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 thn 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun atau maksimal seumur hidup.” ungkapnya. (*/um)

Memberikan Komentar anda