Beranda Berita Utama VIRAL !!!, Surat Pilu Dari Sang Bunda yang Membutuhkan Ganja Untuk Anaknya

VIRAL !!!, Surat Pilu Dari Sang Bunda yang Membutuhkan Ganja Untuk Anaknya

0

BHARATANEWS.ID | RAGAM – Terjadi pada saat car free day sekitaran Bunderan HI, ada seorang ibu memancarkan pusat perhatian dengan wajah dan mata penuh harapan mencengkram poster bertuliskan ” TOLONG ANAKKU BUTUH GANJA MEDIS” didekat anaknya yang sedang duduk di kursi roda dalam keadaan kurang baik alias mengidap penyakit Celebral Palsy atau lumpuh otak.

Hal tersebut memancing perhatian para pengunjung sekitar bersimpati pada sang bunda yang memperjuangkan kesehatan si buah hatinya di tambah vitalnya dengan kehadiran penyanyi Andie Aisyah saat melintasi area tersebut ikut terhanyut dalam suasana haru dan langsung menghampiri, memeluknya dalam tangisan ibu Santi, hal itu bisa terlihat pada unggahan video dari akun Twitter @andienaiyah  pada hari Minggu 26/6/2022.

Bukan hanya itu, Ibu Santi juga membawa surat permohonan melegalisasikan ganja untuk medis tertuju pada alamat hakim MK yang di siapkan untuk dibawa ke sana pada hari peringatan yang jatuh pada Minggu 26 Juni, berikut isi mendalam atas kejadian yang di alami Pika.

” Hakim MK yang mulia

Tolong angkat kekuatiran saya. Setiap hari terbayang akan satu-persatu teman anak saya yang tiada. Setiap anak saya tidur, selalu saya lihat dadanya. Masih naik-turunkah? Masih bernapaskah? Belum lagi ketika kejang-kejang muncul…

Pikiran saya berhenti bekerja, akal saya entah kemana. Dan saya harus berusaha sekuat tenaga menjaga kewarasan saya. Air mata sudah tercurah… doa sudah dipanjatkan.

Kini ikhtiar lain, juga saya usahakan. Jangan gantung saya… 2 tahun berlalu dan permohonan saya untuk ganja media anak saya belum ada kepastian. Beri saya kepastian. Beri kami kepastian…

Saya dan Pika “, tulisnya

Menurutnya dalam kondisi yang menimpah pada anaknya itu hal yang paling efektif adalah dengan menggunakan minyak biji ganja.

Namun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menanggapi kabar tersebut dengan mengatakan kepolisian bekerja atas dasar undang-undang, yang merupakan amanat dari negara.

“Kepolisian ini aparat penegak hukum yang melakukan penegakan hukum berdasarkan undang-undang, kalau mau mengubah undang-undang itu kewenangannya kan bukan di kita, di DPR ya,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 27 Juni 2022.

Dalam upayanya melegalkan ganja medis pada tahun 2020 lalu mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, ia menggugat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Tertuju pada pasal 6 ayat 1 huruf h dan pasal 8 ayat satu sehingga membuat Santi tidak bisa mendapatkan akses pengobatan menggunakan narkotika golongan 1.

Sampai saat ini kita belum menemukan solusi bagi penderita yang sangat membutuhkan ganja untuk kepentingan medis, padahal masih dengan UU yang sama tercantum pada pasal 20 bahwasannya pemerintah bisa saja bekerjasama dengan negara pengimpor, ditambah negeri tetangga yaitu Thailand baru-baru ini meresmikan kebebasan menanam ganja dengan tujuan solusinya keperluan medis pada rakyatnya.

Bagaimana sekelas pemerintah yang memiliki banyak orang intelek berpendidikan dan relasi kuat serta bisa melakukan apapun masih belum terpikirkan tentang cara membantu rakyat yang membutuhkan ganja medis, misal bekerjasama dengan negara importir untuk di rawat di tempat nahkoda yang memfasilitasi ganja dalamnya.

(Als)

Memberikan Komentar anda