Beranda MEDAN Dualisme’ kepemimpinan SMP Swasta Al – Washliyah 9 Medan

Dualisme’ kepemimpinan SMP Swasta Al – Washliyah 9 Medan

0

BHARATANEWS.ID | BELAWAN – Beberapa Orang tua siswa Sekolah SMP Swasta Al – Washliyah 9 Medan di Jl. Selebes No. 40, Belawan-II, mempertanyakan status anak mereka yang belum mendapatkan ijazah.

Para orang tua siswa berharap pihak sekolah transparan (terbuka) tentang kendala apa yang membuat tertundanya penerimaan ijazah. Orang tua siswa juga kesal, pasalnya ini sudah berlarut larut tanpa kepastian. Mereka cukup lama menunggu hasil dari sekolah agar anaknya bisa mendaftar ke jenjang berikut.

“Bagaimana mau melanjutkan sekolah anak saya ke jenjang selanjutnya”?, sementara Ijazah aja belum ada”. Ucap salah satu orang tua siswa yang cemas saat diwawancarai awak media.

Menanggapi hal itu, ‘Abdul Karim Nasution S.Pd, selaku kepala sekolah yang baru terpilih oleh majlis Pendidikan Pengurus Besar Al Washliyah, menjelaskan kepada orang tua siswa agar bersabar sebab “saya disini ingin memperjuangkan bagaimana ijazah anak anak ibu bisa dikeluarkan dengan segera”. ucap Karim. Selasa (21/06/2022) pukul 15.00 wib.

Abdul Karim yang menjabat sebagai Kepala Sekolah yang sah menggantikan Maisyarah, S.Pd, merasa kesal karena Ijazah anak anak terancam tidak dikeluarkan oleh Dinas.

“Langkah kedepan Saya akan langsung koordinasi ke Dinas, Koordinasi MPPB, tentang permasalahan yang ada, selanjutnya bila perlu saya akan koordinasi ke Kepolisian”, Tutur Abdul Karim.

Saat di Konfirmasi Media, Abdul Karim mengatakan bahwa Kepala sekolah yang lama saat ini di nonaktifkan. karena tidak sesuai pengangkatannya dengan sistem pendidikan Al – Washliyah.

“pengangkatan kepala sekolah SMP Al – Washliyah seharusnya diangkat oleh majlis pendidikan Daerah, bukan diangkat oleh majlis pendidikan cabang”. Karena pimpinan cabang hanya bisa mengeluarkan SK kepala sekolah SD dan ibtidaiyah saja, sedangkan SMP harus di tingkat kota”, ungkap Karim.

Hal tersebut sudah diatur sesuai dengan surat keputusan pengurus besar Al – Jam’iyatul Al – Washliyah NOMOR : Kep-404/PB-AW/XXI/IX/2019. TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN SISTEM PENDIDIKAN AL JAMI’ATUL AL – WASHLIYAH (SPA) BIDANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH SERTA BIDANG PENDIDIKAN TINGGI. “bahwa Bab II pasal 14 menjelaskan tentang Pengangkatan dan Penerbitan SK Kepala Sekolah/Madrasah berdasarkan hasil Fit and Proper Test “. lanjut Karim.

“Selanjutnya prihal ijazah anak SMP Al Washliyah yang tertunda hanyalah persoalan komunikasi kepala Sekolah yang lama, saya dan dinas Pendidikan”. Mari kita sudahi dengan dingin persoalan ini, “kasihan anak – anak kita siswa SMP yang ijazah nya tertunda”. Tutup Karim.(um)

Memberikan Komentar anda