Beranda Advertorial Poin-poin Laporan Panitia Khusus 6 (enam) Kota Depok Pembahas Rancangan Peraturan Daerah...

Poin-poin Laporan Panitia Khusus 6 (enam) Kota Depok Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok

0

BHARATANEWS.ID | DEPOK – Panitia Khusus 6 (Selanjutnya disebut pansus 6) Kota Depok melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kota Depok mengenai Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Depok, 15 Juni 2022)

Dalam laporan Pansus 6 Kota Depok turut mengundang Wali Kota Depok beserta wakilnya, Pimpinan dan para anggota DPRD Kota Depok, Unsur forum koordinasi pimpinan Daerah Kota Depok, Sekretaris Daerah beserta kepala perangkat daerah di Lingkungan Kota Depok, Pejabat sipil dan TNI/POLRI Kota Depok.

Mengacu pada pasal 10 ayat (4) peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengambilan keputusan tentang persetujuan raperda dalam rapat paripurna didahului dengan penyampaian laporan yang berisi tentang proses pembahasan RAPERDA oleh pimpinan Panitia khusus.

Berdasarkan hal tersebut, Ikravany Hilman selaku Ketua Pansus 6 melaporkan hasil kerja pansus 6 (enam) berupa kegiatan yang dilaksanakan, hasil yang dicapai, serta kesimpulan dan Rekomendasi atas hasil pembahasan raperda tentang Penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Dalam sidang paripurna tersebut mendapatkan hasil pembahasan awal RAPERDA tentang penyelenggaraan
Ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yang disampaikan oleh Ikravany Hilman yakni :

1. Hal-hal apa saja yang perlu ditindaklanjuti dengan peraturan Wali kota.
2. Upaya-upaya dan kebijakan apa yang dapat dilakukan oleh Pemerintah kota depok untuk mengawasi dan mengendalikan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Kota Depok.
3. Upaya-upaya dan kebijakan apa yang dapat dilakukan oleh Pemerintah kota depok bersama-sama dengan masyarakat untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang maju, aman, sejahtera, sehat lahir dan batin di Kota Depok, maka diperlukan prasyarat dasar yaitu terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
4. Landasan hukum agar pemerintah Kota Depok dapat melaksanakan tugas fungsinya dalam bidang pengawasan dan pengendalian berbagai upaya untuk menyediakan lingkungan dan kondisi wilayah yang kondusif bagi masyarakat di Kota Depok.

Kemudian pada pembahasan akhir RAPERDA dengan bagian hukum setda Kota Depok. Adapun hal-hal yang disampaikan Ikravany Hilman antara lain :

1. Bahwa dalam pembahasan raperda ini pansus 6 (enam) dan bagian hukum setda Kota Depok memperhatikan pembahasan perkembangan peraturan perundang-undangan.

2. Sanksi administratif yang dapat dilakukan oleh satpol pp dalam menegakkan raperda tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat apabila RAPERDA tersebut telah disahkan, sehingga diharapkan dalam memberikan efek jera bagi pelanggarnya.

3. Pengaturan sanksi yang lebih berat atas penegakan Ketertiban masyarakat dalam hal larangan asusila dan prostitusi.

4. Pengaturan mengenai ruang lingkup wewenang dan instrumen Pemerintah yang dapat diterapkan oleh satpol pp dalam melaksanakan RAPERDA tersebut jika telah diterima dan disahkan menjadi PERDA Kota Depok

5. Terdapat perubahan judul RAPERDA sebagaimana yang telah dibahas dalam rapat pembahasan akhir.

6. Terdapat perubahan narasi dalam pasal 34, sesuai dengan Perundangan-undangan bunyi pasal bersifat pengawasan dan Pengendalian.

Selanjutnya Ikravany Hilman menyimpulkan bahwa pembahasan RAPERDA telah terlaksana dengan baik.

“Kesimpulan pembahasan raperda tentang
Penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat telah dapat diselesaikan dengan baik, lancar dan sesuai dengan target waktu serta dapat disepakati dengan baik dalam pembahasan pasal demi pasal dengan perangkat Daerah khususnya bagian hukum setda kota depok yang mewakili Wali Kota Depok” kata Ikravany Hilman.

Tidak berhenti sampai disitu, hasil pembahasan tersebut akan direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kota Depok sebagai berikut:
1) pemerintah daerah kota depok untuk secara intens melakukan sosialisasi peraturan daerah ini kepada masyarakat dan pihak terkait lainnya.

2) Pemerintah Daerah Kota agar segera menyusun perencanaan program dan kebijakan teknis untuk merealisasikan norma atau ketentuan yang tertuang dalam peraturan daerah ini.

3) Pemerintah Daerah Kota Depok perlu secara konsisten dan tegas dalam melaksanakan maupun menegakkan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah ini terutama berkaitan dengan pencegahan berbagai kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kondisi kondusif di masyarakat.

4) Pemerintah Daerah Kota Depok harus segera membuat peraturan pelaksanaan peraturan daerah ini sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan daerah ini agar lebih operasional dalam pelaksanaannya.

Laporan pansus 6 menyokong bahan masukan terkait keputusan yang diambil oleh DPRD terkait ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat Kota Depok

Lanjut Ikravany Hilman menuturkan “Laporan ini dapat memberikan bahan masukan bagi pengambilan keputusan dprd tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
Menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna”.

“Akhir kata kami ucapkan terimakasih atas kepercayaan
Pimpinan dan anggota dprd kepada kami untuk membahas raperda Tentang Penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan Ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan kami ucapkan terimakasih kepada perangkat daerah yang mewakili wali kota Depok dalam pembahasan serta sekretariat Dprd Kota Depok untuk kerjasama yang baik sehingga pembahasan berjalan lancar” tutupnya. (ADV/Mar).

Memberikan Komentar anda