Beranda MEDAN Si Adik Pembunuh Abang Kandung Gegara Cekcok

Si Adik Pembunuh Abang Kandung Gegara Cekcok

0

BHARATANEWS.ID | DELISERDANG –ย  Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menyampaikan penjelasan perkara terkait penanganan Kasus Pembunuhan atau Penganiayaan hingga berujung maut.

Mewakili Kapolresta Deli Serdang, “Kadek menjelaskan, ” Kronologi awal kejadian bermula pada hari kamis (05/05/2022), Sekitar pukul 16.00 wib, tersangka berinisial ST(32) bersama dengan korban yang merupakan abang kandung nya bernama Ebeneser Tarigan (38) sedang menimbang sawit milik orang tuanya di Daerah Dusun III, Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang”.

“Saat proses penimbangan berlangsung terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Hingga korban akhirnya melemparkan tonjok sawit yang terbuat dari besi kearah tersangka ST. Kemudian tersangka ST mengelak dan mengambil tonjok besi tersebut dan melemparkan kembali kearah korban hingga mengenai dada korban”

“Kemudian tersangka ST menarik parang nya yang berada di pinggang dan membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia lalu meninggalkan lokasi TKP.” ungkap Kadek di depan Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Jumat, 06/05/22.

“Mendapati informasi kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak sigap melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka. Hingga akhirnya hanya memakan waktu 1×24 jam, tersangka ST berhasil diamankan usai menyerahkan diri bersama dengan keluarga nya ke kantor Polisi Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang” jelasnya lagi.

Saat di konfirmasi, Tersangka ST mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut, dan untuk tersangka sendiri dipersangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (Um)

Memberikan Komentar anda